Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan surat tugas nomor : B-668/Kk.04.1/1/Kp.02.3/08/2021, maka pada hari Selasa, 3 Agustus 2021 Novriawan Saputra, SE (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) melaksanakan tugas pengambilan data /merecap absensi elektrik pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Kuala Cenaku.
Pengambilan data absensi elektronik dilaksanakan setiap awal bulan, dan langsung direcap kemudian langsung ditandatangani oleh kepala KUA Kecamatan bersangkutan, selanjutnya oleh petugas yang diutus diserahkan kepada Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu untuk diproses sebagaimana mestinya.
Ketepatan serta kecepatan ketersediaan data terhadap absensi/kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu akan berdampak langsung terhadap pembayaran Tukin (Tunjangan Kinerja) maupun uang makannya.
Apabila data tersebut telah tersaji dengan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran akan menindaklanjuti proses pembayarannya, ujar Kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag.(tulang)
KEMENAG INHU UTUS PETUGAS RECAP ABSENSI PEGAWAI KUA KEC KUALA CENAKU
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Berdasarkan surat tugas nomor : B-668/Kk.04.1/1/Kp.02.3/08/2021, maka pada hari Selasa, 3 Agustus 2021 Novriawan Saputra, SE (urut tiga dari sisi kanan pada gambar) melaksanakan tugas pengambilan data /merecap absensi elektrik pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Kua...