Indragiri Hulu,(Inmas). Dengan surat tugas nomor : B-934/Kk.04.1/1/Kp.02.3/11/2021, maka pada hari Senin 1 November 2021 Novriawan Saputra selaku staf Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan tugas pengambilan data /merecap absensi elektrik pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Batang Peranap.
Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Batang Peranap, Dody Irawan, S.H.I bersama staf melakukan pendampingan terhadap petugas tersebut.
Ketepatan serta kecepatan ketersediaan data terhadap absensi/kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu akan berdampak langsung terhadap pembayaran Tukin (Tunjangan Kinerja) maupun uang makannya.
Pengambilan data absensi elektronik bagi pegawai KUA Kecamatan se-Kab. Inhu dilaksanakan setiap awal bulan oleh petugas yang diutus dan langsung direcap kemudian ditandatangani oleh kepala KUA Kecamatan bersangkutan, selanjutnya oleh petugas yang diutus diserahkan kepada Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu untuk diproses sebagaimana mestinya.
Apabila data tersebut telah tersaji dengan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran akan menindaklanjuti proses pembayaran tukin maupun uang makan, ujar kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag.(tulang)
KEMENAG INHU UTUS PETUGAS REKAP ABSENSI PEGAWAI KUA BATANG PERANAP
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Dengan surat tugas nomor : B-934/Kk.04.1/1/Kp.02.3/11/2021, maka pada hari Senin 1 November 2021 Novriawan Saputra selaku staf Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan tugas pengambilan data /merecap absensi elektrik pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan Ba...