Indragiri Hulu, (Inmas). Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 633 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Kementerian Agama. Seluruh Satuan Kerja/UPT pada Kementerian Agama sampai dengan Satuan Kerja Tingkat Eselon III wajib melaksanakan Reformasi Birokrasi melalui Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Kementerian Agama.
Dalam rangka persiapan pelaksanaannya, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 22 Februari 2021 menerbitkan surat tugas nomor : B-341/Kk.04.1/1/Kp.02.3/2/2021, memberi tugas kepada Abu Solihin, S.Sos (sisi kanan), jabatan : Analis Pengembangan SDM Aparatur Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu untuk melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi terkait Persiapan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada hari Rabu s.d Kamis/24 s.d 25 Februari 2021 di Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Reformasi Birokrasi (RB) adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan meliputi manajemen perubahan, deregulasi kebijakan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada Satuan Kerja/UPT yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui RB, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada Satuan Kerja/UPT yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada Satuan Kerja/UPT yang memenuhi sebagian besar manajemen perubaha, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bahwa dalam rangka melaksanakan hal tersebut di atas, maka dibentuk Tim RB oleh pimpinan Satuan Kerja.(tulang)
KEMENAG INHU UTUS PETUGAS UNTUK KONSULTASI & KOORDINASI PERSIAPAN PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 633 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Kementerian Agama. Seluruh Satuan Kerja/UPT pada Kementerian Agama sampai dengan Satuan Kerja Tingkat Eselon III wajib melaksanakan Reformasi Birokrasi melalu...