0 menit baca 0 %

KEMENAG INHU UTUS PETUGAS UNTUK RECAP ABSENSI ELEKTRONIK KUA KEC. BATANG CENAKU

Ringkasan: Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka kelancaran administrasi kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka perlu dilakukan pengambilan data absensi elektronik PNS pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Se-Kabupaten Indragiri Hulu.Berdasarkan h...

Indragiri Hulu,(Inmas). Bahwa dalam rangka kelancaran administrasi kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, maka perlu dilakukan pengambilan data absensi elektronik PNS pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Berdasarkan hal tersebut maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 15 Tahun 2021 tentang Petugas Pengambilan Data Absensi Elektronik PNS pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Se-Kabupaten Indragiri Hulu.
Selasa 6 Juli 2021, petugas tersebut atas nama Novriawan Saputra, SE (urut tiga dari sisi kiri) melaksanakan tugas pengambilan data/merecap absensi elektronik pegawai KUA (Kantor Urusan Agama)  Kecamatan Batang Cenaku.
Penghulu Muda/Kepala KUA Kecamatan Pasir Penyu, Sriyanto, S.Ag didampingi Penghulu Muda, H. Jusman, S.Ag dan staf menyatakan bahwasanya recap data absensi elektronik yang dilaksanakan oleh petugas Kankemenag Kab. Inhu tersebut sangat membantu kami, karena langsung disampaikan kepada Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu. Selain daripada itu, terkait dengan laporan bulanan maupun berkas lainnya juga dapat dititipkan melalui petugas tersebut, ujar Sriyanto.
Pengambilan data absensi  elektronik dilaksanakan setiap awal bulan, dan langsung direcap dan ditandatangani oleh Kepala KUA Kecamatan bersangkutan, selanjutnya oleh petugas yang diutus tersebut diserahkan kepada Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu  untuk diproses sebagaimana mestinya.
Ketepatan serta kecepatan ketersediaan data terhadap absensi/kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu akan berdampak langsung terhadap pembayaran Tukin (Tunjangan Kinerja) maupun uang makannya.
Apabila data tersebut telah tersaji dengan lengkap, maka Bendahara Pengeluaran akan menindaklanjuti proses pembayarannya, ujar kepala Subbag Tata Usaha Kankemenag Kab. Inhu, Ehirdamri, S.Ag.(tulang)