Indragiri Hulu, (Inmas). Fungsi KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 Tahun 2016 ayat (1) adalah:
1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk
2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam
3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan
4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah
5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syari’ah
7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam
8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf; dan
9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
10. Layanan bimbingan manasik haji bagi Jamaah Haji Reguler
Berdasarkan hal tersebut, maka Bidang Urais Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melaksanakan Bimtek Peningkatan Layanan KUA.
Selanjutnya, berdasarkan surat Kepala Bidang Urais Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Tanggal : 10 November 2020, Nomor : 356/Kw.04.5/3/Kp.02.3/11/2020, Hal : Pemanggilan Peserta, maka pada 13 November 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat tugas nomor : B-835/Kk.04.1/1/Kp.02.3/11/2020, memberi tugas kepada Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu, Drs. Muhammad Ihsan, Kepala KUA Kec. Rengat, Amrizal, S.Ag,MH, dan Kepala KUA Kec. Lubuk Batu Jaya, Syahril, S.Ag,MH untuk mengikuti Bimtek Peningkatan Mutu Layanan KUA pada Senin s.d Rabu/16 s.d 18 November 2020, tempat Hotel Grand Central Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Terkait dengan materi terdiri dari Kebijakan Bimtek Peningkatan Mutu Layanan KUA, disampaikan Ka.Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Dr. H. Mahyudin, MA; Mekanisme Pengawasan Pengelolaan BOP KUA disampaikan oleh Ka.Bag Tata Usaha, H. Erizon Efendi, S.Ag,M.Pd; Peningkatan Mutu Sarana dan Prasarana KUA disampaikan oleh Kabid. Urais, Drs. H. Afrialsah Lubis, M.Pd; Pencatatan Nikah berbasis SIMKAH-SIAK disampaikan Kepala Subdit Mutu Sarana Prasarana Dan Sistem Informasi KUA, Anwar Saadi; dan Kebijakan Layanan Prima KUA Kecamatan disampaikan oleh Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Dr. H. Muharram Marzuki, Ph.D.
Selain itu juga dilaksanakan Launching Aplikasi SILKUA (Sistem Informasi Layanan Kantor Urusan Agama) oleh Kapusdiklat RI yang diwakili oleh Dr. Hj. Nurhasanah, S.Sos,M.Pd. Demikian disampaikan Penghulu Muda/Kepala KUA kecamatan Rengat, Amrizal, S.Ag,M.H kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
KEMENAG INHU UTUS TIGA PESERTA IKUTI BIMTEK PENINGKATAN MUTU LAYANAN KUA
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Fungsi KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan sebagaimana di sebutkan dalam pasal 3 PMA Nomor 34 Tahun 2016 ayat (1) adalah:1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat...