0 menit baca 0 %

Kemenag Kabupaten Bengkalis gelar Sosialisasi SKP

Ringkasan: Bengkalis (inmas)- Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Zulkarnaen.S. Ag didampingi staf kepegawaian melakukan sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2021 dan 2022. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Bengkalis di hadiri sejumlah Pejabat Administrator, Pelaksana...
Bengkalis (inmas)- Kasubbag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis Zulkarnaen.S. Ag didampingi staf kepegawaian melakukan sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2021 dan 2022. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Bengkalis di hadiri sejumlah Pejabat Administrator, Pelaksana Dan JFT. Pada hari kamis (17/02/2022)

Penyusunan SKP ini berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, KMA Nomor 912 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS pada Kementerian Agama, PP 30/2019, KMA 912/2021,SE Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2021,SE Kepala BKN No.1/2022 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai.

Menurut Kasubbag TU, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan rencana kerja yang akan dijadikan acuan PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis selama satu tahun anggaran. SKP ini harus sesuai rencana strategis Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis dalam mencapai visi dan misinya.

Lanjutnya, SKP merupakan tolok ukur PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan jabatannya masing-masing. “SKP ini hars selaras dengan program kerja Kepala Kemenag Bengkalis. Semua program kerja Kepala akan dijabarkan dalam SKP Kasi /Penyelenggara selanjutnya dijabarkan dalam SKP Staf masing-masing.

Sementara itu, staf Kepegawaian kemenag bengkalis Maulidis yang memandu membuat SKP pada acara ini menjelaskan SKP dilaksanakan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

Dalam praktiknya SKP seharusnya memuat substansi perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pengukuran, pembinaan kinerja pegawai, penilaian kinerja, tindak lanjut atas penilaian kinerja dalam rangka mendukung sistem informasi kinerja Pegawai.

Setiap PNS wajib menyusun SKP serta memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur, SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai.

SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.