Siak (Kemenag) - Dalam rangka mendapatkan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Siak menggelar pemilihan agen perubahan untuk masa jabatan 2024 sampai dengan 2026 di Aula Kantor Kemenag pada Senin (2/09/2024).
Hadir dalam kesempatan pemilihan agen perubahan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bagian Tata Usaha Harman, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Zubir Efendi, Penyelenggara Zakat Wakaf Wandi Utama, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak.
Adapun para kandidat agen perubahan pada tahun ini berjumlah Lima orang diantaranya Masnur utusan Seksi Pendidikan Islam, Subambang Isa Amsari utusan Kantor Urusan Agama (KUA), Hartono utusan KUA, Riski Indra Hilman utusan Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan Salmiwati utusan Setjen Kemenag Siak. Sebelum dilakukan pemilihan atau polling para kandidat terlebih dulu mempersentasikan program kerja dan inovasi yang ditawarkan dihadapan seluruh ASN yang hadir untuk perubahan yang dapat diterapkan untuk masa mendatang.
Usai para kandidat melakukan persentasi seluruh ASN diminta untuk melakukan polling dipilih secara online menggunakan aplikasi siApe https://siape2.kemenag.go.id, yang disediakan Kementerian Agama RI. Sementara itu Plt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Harman menyampaikan pemahaman tentang agen perubahan dan pembentukan agen perubahan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 504 Tahun 2028 Tentang Pedoman Agen Perubahan pada Kementerian Agama.
Harman berharap dengan pemilihan agen perubahan ini dapat memberikan semangat dan perubahan baru.
"Dengan dilaksanakan pemilihan agen perubahan ini diharapkan mempu menggerakkan semangat dan perubahan baru sekaligus dapat berperan sebagai panutan dalam berperilaku sehingga predikat ZI menuju WBK/WBBM dapat tercapai sesuai harapan kita bersama,” ungkap Harman.
Agen Perubahan merupakan salah satu pilar penting pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Posisi dan perannya sangat strategis sebagai penggerak perubahan, terutama menyangkut aspek mindset dan culture set sumber daya manusia. Kemampuan agen perubahan dalam memberikan keteladanan dan kepemimpinan juga akan sangat mempengaruhi budaya dan kinerja organisasi, sehingga keberadaannya harus diberikan ruang yang cukup untuk berinovasi dan berkreasi dalam rangka mendorong kinerja organisasi yang lebih profesional, andal, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan pelayanan publik. (Fz)