0 menit baca 0 %

Kemenag Kabupaten Siak Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS

Ringkasan: Siak (Inmas) Kamis, (17/02/2022), Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat menguasai dan menyelesaikan SKP sesuai tupoksi masing-masing sesuai dengan aturan dalam penyusunan SKP. Sosialisasi yang digelar Sekretariat Jendral (Sekjend) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Siak ini dihad...

Siak (Inmas) – Kamis, (17/02/2022), Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat menguasai dan menyelesaikan SKP sesuai tupoksi masing-masing sesuai dengan aturan dalam penyusunan SKP. Sosialisasi yang digelar Sekretariat Jendral (Sekjend) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Siak ini dihadiri Plh. Kepala Kankemenag Siak, Kasubbag TU, Kasi, Penyelenggara, Kaur TU pada Madrasah, PNS Jabatan Pelaksana pada Seksi Penyelenggara Madrasah Negeri dan KUA di Lingkungan Kemenag Siak.

Dalam sambutannya, Plh. Kepala Kankemenag Siak, Drs. H. Nursya menyampaikan bahwa Penyusunan SKP terbagi dua periode yakni periode Januari - Juni dan periode Juli -Desember. “Dalam prakteknya, SKP seharusnya memuat substansi perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pengukuran, pembinaan kinerja pegawai, penilaian kinerja, tindak lanjut atas penilaian kinerja dalam rangka mendukung sistem informasi kinerja pegawai,” tukas Nursya. 

Selanjutnya, sebagai pemateri sosialisasi SKP dari Bagian Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Siak, Toto Santoso, S.Sos mengatakan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) disusun berdasarkan PP 30/2019 tentang Penilaian Sistem Kinerja PNS dan Permen PAN Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja PNS.

“Sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja, dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja,” ujar Toto.

Secara detail  Toto menjelaskan penerapan Permenpan RB baru ini, terutama terkait peran dan hasil individu, nantinya diharapkan masing-masing individu mempunyai output yang selaras untuk mendukung kinerja. Selain itu ia juga  menegaskan bahwa Permenpan ini juga bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang sedang digaungkan pemerintah. “Permenpan RB ini juga menjawab tantangan penyederhanaan birokrasi.” jelas Toto. (Hd)