Siak (Inmas)
– Kamis, (17/02/2022), Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat menguasai
dan menyelesaikan SKP sesuai tupoksi masing-masing sesuai dengan aturan dalam
penyusunan SKP. Sosialisasi yang digelar Sekretariat Jendral (Sekjend) Kantor
Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Siak ini dihadiri Plh. Kepala
Kankemenag Siak, Kasubbag TU, Kasi, Penyelenggara, Kaur TU pada Madrasah, PNS
Jabatan Pelaksana pada Seksi Penyelenggara Madrasah Negeri dan KUA di
Lingkungan Kemenag Siak.
Dalam
sambutannya, Plh. Kepala Kankemenag Siak, Drs. H. Nursya menyampaikan bahwa Penyusunan
SKP terbagi dua periode yakni periode Januari - Juni dan periode Juli -Desember.
“Dalam prakteknya, SKP seharusnya memuat substansi perencanaan kinerja,
pelaksanaan, pemantauan, pengukuran, pembinaan kinerja pegawai, penilaian
kinerja, tindak lanjut atas penilaian kinerja dalam rangka mendukung sistem informasi
kinerja pegawai,” tukas Nursya.
Selanjutnya,
sebagai pemateri sosialisasi SKP dari Bagian Kepegawaian Kantor Kemenag
Kabupaten Siak, Toto Santoso, S.Sos mengatakan Penyusunan Sasaran Kinerja
Pegawai (SKP) disusun berdasarkan PP 30/2019 tentang Penilaian Sistem Kinerja
PNS dan Permen PAN Nomor 8 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja PNS.
“Sistem
manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran
instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu yang
nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja, dan penilaian
kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja,” ujar Toto.
Secara
detail Toto menjelaskan penerapan Permenpan RB baru ini, terutama terkait
peran dan hasil individu, nantinya diharapkan masing-masing individu mempunyai
output yang selaras untuk mendukung kinerja. Selain itu ia juga
menegaskan bahwa Permenpan ini juga bagian penting dari pelaksanaan reformasi
birokrasi yang sedang digaungkan pemerintah. “Permenpan RB ini juga menjawab
tantangan penyederhanaan birokrasi.” jelas Toto. (Hd)