0 menit baca 0 %

Kemenag Kabupaten Siak Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Jabatan Guru

Ringkasan: Siak (Inmas) Jum at, (11/03/2022), Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat menguasai dan menyelesaikan SKP sesuai tupoksi masing-masing sesuai dengan aturan dalam penyusunan SKP. Sosialisasi yang digelar Sekretariat Jendral (Sekjend) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Siak ini diik...

Siak (Inmas) – Jum’at, (11/03/2022), Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan dapat menguasai dan menyelesaikan SKP sesuai tupoksi masing-masing sesuai dengan aturan dalam penyusunan SKP. Sosialisasi yang digelar Sekretariat Jendral (Sekjend) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Siak ini diikuti peserta yang terdiri dari Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah Negeri dan Satu orang Operator serta Guru PNS di Madrasah Swasta di Lingkungan Kemenag Kabupaten Siak.

Dalam pembukaan materinya, Toto Santoso, S.Sos selaku narasumber menyampaikan bahwa Penyusunan SKP terbagi dua periode yakni periode Januari - Juni dan periode Juli -Desember. “Dalam prakteknya, SKP seharusnya memuat substansi perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pengukuran, pembinaan kinerja pegawai, penilaian kinerja, tindak lanjut atas penilaian kinerja dalam rangka mendukung sistem informasi kinerja pegawai,” tukasnya. 

Selanjutnya, sebagai pemateri sosialisasi SKP dari Bagian Kepegawaian Kantor Kemenag Kabupaten Siak, Toto Santoso, S.Sos mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 8 tahun 2021, SE Menteri PAN dan RB Nomor 3 Tahun 2021, Keputusan Manteri Agama Nomor 912 Tahun 2021 serta Surat Edaran Kepala BKN Tahun 2022.

“Sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam Sasaran Kinerja Individu yang nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja, dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja,” ujar Toto.

Secara detail  Toto menjelaskan penerapan Permenpan RB baru ini, terutama terkait peran dan hasil individu, nantinya diharapkan masing-masing individu mempunyai output yang selaras untuk mendukung kinerja. Selain itu ia juga  menegaskan bahwa Permenpan ini juga bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang sedang digaungkan pemerintah. “Permenpan RB ini juga menjawab tantangan penyederhanaan birokrasi.” jelas Toto. (Hd)