0 menit baca 0 %

Kemenag Kampar Berikan Pembinaan kepada Penyuluh Agama Islam se-Kabupaten Kampar

Ringkasan: Kampar (Kemenag) -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, H. Fuadi Ahmad, S.H., M.A.B., memberikan pembinaan kepada penyuluh agama Islam se-Kabupaten Kampar dalam kegiatan yang ditaja oleh Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Kampar,  Rabu (5/11/2025)Turut hadir da...

Kampar (Kemenag) -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, H. Fuadi Ahmad, S.H., M.A.B., memberikan pembinaan kepada penyuluh agama Islam se-Kabupaten Kampar dalam kegiatan yang ditaja oleh Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Kampar,  Rabu (5/11/2025)

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Bimas Islam Kemenag Kampar, H. Zulfaimar, S.Ag., M.A.P., Ketua IPARI Kampar, Nursal, S.H.I., M.H., beserta jajaran pengurus dan seluruh penyuluh agama Islam dari 21 kecamatan di Kabupaten Kampar.

Dalam laporannya, Ketua IPARI Kampar Nursal, S.H.I., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para penyuluh untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkuat komitmen dalam melaksanakan tugas pembinaan umat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama Kabupaten Kampar yang senantiasa memberikan dukungan dan pembinaan bagi para penyuluh.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam, H. Zulfaimar, S.Ag., M.A.P., dalam sambutannya menegaskan pentingnya penyuluh memahami arah kebijakan Kemenag terutama dalam hal moderasi beragama, penguatan keluarga sakinah, serta pemberdayaan zakat, wakaf, dan produk halal.

 “Penyuluh agama adalah mitra strategis Kementerian Agama dalam melaksanakan program pembinaan keagamaan. Karena itu, penyuluh harus terus meningkatkan kapasitas dan menjaga integritas dalam melayani masyarakat,” ungkap Zulfaimar.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembinaan dan materi utama oleh Kepala Kemenag Kampar, H. Fuadi Ahmad, S.H., M.A.B., yang menyampaikan arah kebijakan Kemenag serta materi berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 298 Tahun 2023 tentang Ruang Lingkup dan Mekanisme Kerja Penyuluh Agama Islam.

Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa penyuluh memiliki lima ruang lingkup utama tugas, yaitu:

1. Bimbingan dan penyuluhan keagamaan dalam bidang akidah, ibadah, dan akhlak.

2. Pemberdayaan masyarakat berbasis nilai keagamaan

3. Pemberdayaan zakat, wakaf, dan produk halal

4. Penguatan moderasi beragama dan kerukunan umat beragama.

5. Pelayanan keagamaan dan sosial kemasyarakatan.

 “Kemenag menaruh harapan besar kepada para penyuluh sebagai corong moderasi beragama. Jadikan diri kita sebagai teladan dalam ucapan, sikap, dan tindakan,” pesan Fuadi Ahmad.

Fuadi juga mengapresiasi semangat IPARI Kabupaten Kampar yang telah memprakarsai kegiatan ini sebagai bentuk sinergi nyata antara organisasi profesi dan Kementerian Agama.

Kegiatan yang berlangsung penuh antusias ini menjadi sarana mempererat silaturahmi antarpenyuluh sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam membangun masyarakat religius dan berakhlak mulia di Kabupaten Kampar.

Kontributor : Fatmi