Kemenag Kampar dan Pemerintah Kab. Kampar Terus Menggesa Perda Gemar Mengaji
Ringkasan:
Kampar (Humas) – Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji atau yang di singkat dengan GEMAR Mengaji adalah untuk menyemarakkan waktu maghrib dengan mempelajari, membaca, memahami isi kandungan Al-Qur’an bagi Masyarakat di Kabupaten Kampar. Gemar mengaji ini bertujuan untuk mempersiapkan gene...
Kampar (Humas) – Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji atau yang di singkat dengan GEMAR Mengaji adalah untuk menyemarakkan waktu maghrib dengan mempelajari, membaca, memahami isi kandungan Al-Qur’an bagi Masyarakat di Kabupaten Kampar. Gemar mengaji ini bertujuan untuk mempersiapkan generasi yang memahami tentang pokok-pokok ajaran Agama dan memberantas buta aksara Al-Qur’an sehingga terbentuk pribadi yang berakhlaqul karimah dan memiliki karakter keagamaan yang kuat. Hal ini sesui dengan peraturan Gubernur Riau Nomor : 35 tahun 2012 tentang gerakan masyarakat maghrib mengaji dan surat edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Nomor : Kw.04.6/1/BA.00/695/2012.
Hal inilah yang menjadi acuan dari Kementrian Agama Kab. Kampar dan Pemerintah Kab. Kampar untuk menggesa Perda tentang GEMAR mengaji. Oleh karena itu, pada hari Selasa (09/10) Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar di dampingi Kepala Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg dan Kasi Pekapontren Holip SAg menghadiri rapat lanjutan diruang rapat Kantor Bupati Kampar. Hadir dalam rapat tersebut, Imam besar sekaligus Ketua Badan Markaz Islami, Kabag Hukum, Kabag Adm Kesra, Ketua Muhammadiyah, dan seluruh undangan yang hadir.
Dalam rapat tersebut Fairus mengatakan, Program Magrib Mengaji ini merupakan salah satu program yang menjadi perhatian Kemenag Kab. Kampar dan Pemerintah Kab. Kampar. Magrib Mengaji Ini merupakan bagian dari proses pembinaan peningkatan pengamalan ajaran Agama Islam dan juga merupakan pilar pertama program pembangunan Bupati Kampar.
Menurutnya, program “Magrib Mengaji†merupakan upaya syi’ar Islam dan sarana pembelajaran umat Islam, untuk lebih mencintai dan memaknai isi kandungan Al-Quran.
Lebih lanjut Fairus menambahkankan, Program Magrib Mengaji, tidak saja dilakukan dalam bentuk lafadz Al-Quran, tetapi juga diupayakan dengan membaca atau menghafal terjemahan Al-Quran, sehingga akan mudah dipahami dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, Kemenag Kampar terus mendorong terselenggaranya program Magrib Mengaji. Fairus juga mengusulkan kepada peserta rapat, agar Ranperda PDTA yang telah dibuat dan Ranperda Gemar Mengaji bisa secepatnya terealisasi sehingga menjadi perda. Tutupnya (Ags)