Kampar ( Kemenag ) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
Kemenag Kampar mendistribusikan zakat Tahap III Tahun 2024 sebsar Rp94.550.000 untuk 61 mustahiq di aula
Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Jum'at (16/8/2024)
Ketua UPZ Kemenag Kab. Kampar Muhammad Ali dalam sambutannya menyampaikan bahwa pendistribusian hari ini adalah pendistribusian yang tertunda untuk bulan Mei, Juni, Juli dan Agustus 2023 ditambah dengan bulan Juli, Agustus 2024.
Kemudian Ali juga menyampaikan per Januari 2023 kita tidak lagi memotong gaji ataupun Sertifikasi dari madrasah dan sejak itu pulalah kita tidak menyalurkan zakat ke Madrasah.
Selanjutnya kami berharap kepada bapak dan ibu apa yang kami distribusikan hari ini dapat membawa berkah bagi keluarga bermanfaat, walaupun
sedikit dapat mengurangi beban keuangan yang dialami saat ini, ” Semoga Allah Swt
meridhoi setiap langkah kita dan diberikan kemudahan serta dilapangkan
rezki kita "
Penghimpunan zakat pegawai dilaksanakan sesuai dengan firman Allah Swt dalam surat At-Taubah ayat 103, yang menyebutkan "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu akan menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka, dan Allah Swt Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui, ungkap Ali
Sementara itu,Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Fuadi Ahmad menyampaikan sangat mengapresiasi kerja tim UPZ mudah-mudahan kedepannya lebih banyak terkumpul. Alhamdulillah Kemenag Kampar setiap bulan bisa berzakat lebih kurang 30 Juta setiap bulannya. Uang Zakat ini bersumber dari 2,5 persen dari gaji Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar. ungkapnya
Selanjutnya kami mohon doa kepada bapak dan ibu mudah-mudahan kami tetap diberi kesehatan kekuatan untuk terus bekerja dan zakat yang bapak dan ibu terima ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya, ungkap Fuadi
Pendistribusian Zakat UPZ Kemenag Kampar tahap III tahun 2024 ini berjumlah Rp. 94.550.000 .Mustahiq yang menerimanya sebanyak 61 orang, dengan alokasi Zakat berkisar Rp. 1.500.000, s/d Rp. 2.000.000,- per orang. (Fatmi/Cicy/Ags)