0 menit baca 0 %

Kemenag Kampar Hadiri Seminar Advokasi dan Bantuan Hukum Guru dan Tendik

Ringkasan: Kampar ( Kemenag )-- Dalam rangka mewujudkan advokasi, bantuan hukum, perlindungan profesi dan penegakan kode etik yang adil untuk meningkatkan profesionalisme pendidikan dan tenaga kependidikan, PGRI Kabupaten Kampar menggelar seminar Advokasi  Bantuani Hukum Guru dan Tenaga Kependidikan yang dila...

Kampar ( Kemenag )-- Dalam rangka mewujudkan advokasi, bantuan hukum, perlindungan profesi dan penegakan kode etik yang adil untuk meningkatkan profesionalisme pendidikan dan tenaga kependidikan, PGRI Kabupaten Kampar menggelar seminar Advokasi  Bantuani Hukum Guru dan Tenaga Kependidikan yang dilaksanakan di Gedung Guru Kab. Kampar, Rabu, 6 /11/2024.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Ka. Kankemenag Kampar yang diwakili Kasi Pendidikan Madrasah Husaini, Ketua PGRI Kab. Kampar Muhammad Yasir, beserta pengurus  Ketua Kejaksaan Negeri Sapta Putra, 180 orang Kepala Sekolah / Madrasah se kab. Kampar 

Ketua PGRI Kabupaten Kampar Muhammad Yasir dalam kesempatan tersebut menyampaikan,  kepada seluruh guru untuk bisa memanfaatkan LBH menghadapi segala permasalahan. Supaya permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik. Sehingga, proses belajar mengajar dalam kelas tidak terganggu oleh beban pikiran di luar masalah pendidikan yang dirasakan para guru” ungkap M. Yasir.

Selanjutnya  M. Yasir menyampaikan melalui seminar Advokasi dan bantuan Hukum bagi Guru dan Tenaga Kependidikan  diharapkan ada pemahaman peran tugas guru pendidik, tenaga kependidikan, dan stakeholder dalam regulasi. Hal itu berkaitan dengan aturan hukum dan kode etik untuk melindungi profesi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menciptakan lingkungan satuan pendidikan ramah anak (SRA).

Adapun  narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut. Pertama Ketua Kajari Kampar  Sapta Putra Kasat Reskrim Polres Kampar AKP elvin Akbar Putra dan Ketua PWI Kampar Marhaliman

Dalam paparannya Sapta Putra  mengatakan bahwa bidang advokasi, bantuan hukum, perlindungan profesi, dan bidang penegakan kode etik PGRI sebagai salah satu bidang yang memiliki fungsi melindungi guru dalam berperan aktif.

“Tujuannya mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia, meningkatkan mutu, kemampuan profesi guru, dan profesionalitas guru,” katanya. Menurut Sapto, meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara perlindungan hukum dan penegakan kode etik bertujuan agar mereka mempunyai rasa aman dalam melaksanakan tugas, ungkap Sapta  (Fatmi/Cicy/Ags )