Kampar Inmas –Tim Verifikasi Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI melakukan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) evaluasi KLA Kabupaten Kampar Tahun 2021.
Verifikasi lapangan yang berlangsung di tengah pandemi Covid-19, dilaksanakan secara virtual di Aula Rumah Dinas Bupati Kampar Rabu, 7/7/2021
Adapun Tim Verifikator atau penilai yang hadir secara virtual adalah ibu Erlinda Staf Kepresiden RI, Lembaga Perlindungan Bandung Hadi Utomo dan perwakilan dari DP3AP2KB Riau Tati Lindawati serta Moderator Anggin Nuzula.
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto, SH dalam sambutannya berharap dengan terselenggaranya kegiatan VLH Kabupaten Layak Anak Tahun 2021 ini hendaknya dapat memberikan manfaat besar untuk memastikan bahwa hak-hak setiap anak dapat terpenuhi.
Catur juga berharap kegiatan ini dapat menjadi acuan dalam membangun komitmen bagi para pembuat kebijakan dalam menyusun kebijakan dan program kegiatan. Sehingga kedepannya dapat mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Kampar melalui koordinasi dan sinkronisasi program serta kegiatan Kabupaten Layak Anak.
“Kabupaten Kampar mengikuti Evaluasi Kabupaten Layak Anak pada Tahun 2019 dan memperoleh kategori Pratama. Harapan kita bersama pada tahun ini dapat meningkat lagi memperoleh Kategori yang lebih tinggi. Meskipun penghargaan ini bukanlah tujuan utama, namun merupakan reward atas kerja keras kita semua dalam mendorong pembangunan Kab Layak Anak di Kabupaten Kampar dan tentu saja sekali lagi kita harapkan komitmen kita bersama untuk melalui proses Verifikasi Lapangan pada hari ini, ungkap Catur
Sementara Setda Kampar Drs. H. Yusri, M.Si memaparkan gambaran singkat kemajuan pembangunan pemenuhan hak dan perlindungan anak di kabupaten Kamar beserta kendala-kendala yang dihadapi mulai dari kluster 1 mencakup hak sipil dan kebebasan, Kluster 2 mencakup lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kluster 3 kesehatan dasar dan kesejahteraan, kluster 4 meliputi pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kluster 5 mencakup perlindungan khusus anak.
Dalam dukungan ini, pemda kampar juga telah membuat 9 Peraturan Daerah atau Kelembangaan, 3 Peraturan Bupati serta 10 Surat Keputusan (SK) Bupati berkaitan dengan kabupaten layak anak. Selain itu dalam pelayanan bermain anak, saatnini juga telah terbentuk bberapa taman anak antara lain, RBRA Kelurahan langgini, RBRA Kelurahan Bangkinang, Taman Desa Sibuak, Taman Desa Empat Balai, Tama Balai Adat Bangkinag serta Taman Desa Pulau.
Dalam verifikasi tim meminta kedepan untuk melengkapi data kasus yang perlu dilengkapi serta pelatihan Konvensi Hak Anak ( KHA) bagi SDM perlu ditingkatkan. Akan tetapi dalam virtual perwakilan dari OPD terkait atau Organiasasi lainnya saling tanya jawab dan memberikan keterangan dalam verifikasi tersebut ( Ags/Fat)