0 menit baca 0 %

Kemenag Kampar Himbau Kepala KUA Untuk Wujudkan Program Go To School dan Mengaktifkan Kembali BP4

Ringkasan: Kampar (Kemenag) - Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, didampingi Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H Zulfaimar SAg MSy, menghimbau seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan untuk turut serta menyukseskan program Go To School dan mengaktifkan kembali Badan Penas...

Kampar (Kemenag) - Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, didampingi Kasi Bimbingan Masyarakat Islam H Zulfaimar SAg MSy, menghimbau seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan untuk turut serta menyukseskan program Go To School dan mengaktifkan kembali Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Hal ini disampaikannya saat rapat dengan seluruh Kepala KUA, hari rabu (11/06/2025) di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar. 


Fuadi mengatakan, Program go to school ini bertujuan untuk memperkuat pendidikan karakter dan pemahaman nilai-nilai keagamaan di kalangan pelajar. Melalui program ini, para penyuluh agama dan kepala KUA diharapkan aktif hadir di sekolah-sekolah untuk memberikan pembinaan keagamaan, moderasi beragama, serta membangun semangat toleransi dan kebhinekaan sejak dini.


“KUA bukan hanya melayani pernikahan, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam pembinaan umat. Program Go To School menjadi salah satu cara memperkuat peran KUA di tengah masyarakat, khususnya dalam dunia pendidikan,” ungkap Fuadi.


Fuadi juga menekankan pentingnya sinergi antara KUA, sekolah, dan masyarakat dalam mendukung tumbuhnya generasi muda yang berakhlak mulia dan cinta damai. Program "Go To School" ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, motivasi belajar, dan pembinaan karakter siswa di madrasah.


Selain itu Fuadi juga menghimbau kepada Kepala KUA untuk mengaktifkan kembali BP4. Mengingat BP4 ini suatu lembaga yang berperan sebagai mitra kerja dalam mewujudkan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah. BP4 memiliki tugas untuk memberikan penasihatan, bimbingan, dan pembinaan kepada pasangan yang akan menikah, serta membantu menyelesaikan masalah yang terjadi dalam perkawinan. 


Kemudian dalam pertemuan tersebut juga dibahas Rencana pengukuhan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Kabupaten dan Kecamatan. Tujuan utama didirikannya Badan Kemakmuran Masjid ini adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi masjid sebagai tempat ibadah, sarana pembinaan umat, dan pusat pemberdayaan masyarakat. BKM diharapkan mampu mengelola masjid secara lebih terstruktur, sistematis, dan masif, sehingga masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat beribadah, tetapi juga sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan pembinaan umat. Sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama, bisa terwujud, pungkas Fuadi. (Ags/Ftm/Cca)