Kampar ( Kemenag ) ---Kemenag Kampar mengikuti Rapat Koordinasi Kehumasan dan Penyusunan Formasi Usul Prahum yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang diwakili Kepala Bagian Tata Usaha Kanto wilayah Kementerian Agama Provisi Riau yang diikuti 12 perwakilan Kemenag Kab/Kota se Provinsi Riau, Rabu, 5/6/2024.
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Rahmad Suhardi dalam arahannya sekaligus membuka Rakor Kehumasan menyampaikan hasil tidak lanjut Rakor yang dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian Kanwil Kemenag Provinsi dan Ketua Tim Kehumasan ada dua agenda penting yang dibahas tentang menyusun Formasi Jabatan Fungsional Pranata Humas pada saat itu adaa narasumbernya PANRB yang pada saat itu memberikan pencerahan dan kedua tentang sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 284 tentang Pedoman Pengelolaan Kehumasan pada Kementerian Agama.
Bagi Kemenag Kabupaten Kota yang belum menjadi Pranata Humas tapi sudah menjadi pengelola kehumasan, ini merupakan kesempatan baik untuk menjadi pejabat Fungsional Pranata Humas pada kantor Kita masing-masing. Untuk itu kemenag kabupaten / Kota perlu untuk menyusun Formasi sesuai template dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Jabatan Pranata Humas kita usulkan ke Kementerian Agama Pusat. Dan Kementerian Agama Pusat Mengusulkan ke MENPAN-RB
Selanjutnya Rahmad menyampaikan tentang Keputusan Menteri Agama Nomor 284 Tahun 2024 pengelola Portal/ berita hanya dilakukan oleh : pertama Biro Humas, Data dan Informasi di Kementerian, Kedua Bagian TU Kanwil Kemenag Provinsi, Ketiga: Biro atau Bagian yang membina Kehumasan pada PTKN dan keempat : Wakil Bidang Kehumasan pada madrasah pada satuan Pendidikan. Sementara untuk berita Kementerian Agama tidak ada lagi atau dimusnahkan. ungkap Rahmad ( Fatmi/Cicy/Ags )