0 menit baca 0 %

Kemenag Kampar Rekomendasikan Beberapa Usaha Mikro dan Kecil Yang Memerlukan Sertifikat Produk Halal

Ringkasan: Kampar (Inmas) Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar merekomendasikan beberapa usaha mikro dan kecil yang memerlukan sertifikat produk halal.  Demikian disampaikan Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Maswir, MA melalui staf Bimas Islam H.

Kampar (Inmas) – Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar merekomendasikan beberapa usaha mikro dan kecil yang memerlukan sertifikat produk halal.  Demikian disampaikan Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Maswir, MA melalui staf Bimas Islam H. Syafrizal, S. Pd.I kepada Humas Kemenag Kampar hari senin (28/09/2020) diruang kerjanya.
Lebih lanjut Syafrizal menyampaikan bahwa dari berbagai impormasi yang kita sampaikan kepada usaha menengah mikro dan kecil tentang prosedur dan tata cara serta bahan yang harus dilengkapai  tapi yang baru menyampaikan bahan permohonan untuk mendapatkan sertifikat produk halal  baru beberapa Merek / perusahaan orang yang di berikan rekomendasi untuk mendapatkan sertifikat produk hala ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yaitu 1. Ega Kue
2. Sule Adja
3. Dapoer Humaira 25
4. Bunda Snack
5. Anindya Putri cake
6. Jidantik Snack
7. Fanira Cake & Bakery
8. Safa Snack
Semoga dengan adanya sertifikat produk halal nantinya akan lebih meningkatkan produk keluaran yang dibuat oleh orang ataupun perusahaan yang bergerak dibidang usaha menengah mikro dan kecil, ungkapnya (Ags/Usm/Ftm)