Kampar (Inmas)- Penyerahan sertifikat halal yang telah diterbitkan Badan penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Rabu, 24 Maret 2021).
Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha dilaksanakan di aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs. H. Alfian, M.Ag yang didampingi Kepala Seksi Bimas Islam, Maswir, MA kepada 21 pelaku usaha, disaksikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Kampar Afrizal S.Sos serta Kabid Pemberdayaan UMK Elliyudia, SE.
Dalam sambutannya, Alfian mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal. Ia juga menghimbau para pelaku usaha di lingkungannya yang belum bersertifikasi halal untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.
Alfian menekankan urgensi sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha. Sebab, lanjutnya, dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha.
Lebih lanjut Alfian ini mengatakan, sertifikat halal sendiri merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (JPH).
“Sertifikat halal ini selain berguna untuk meningkatkan nilai komersial produk perusahaan juga dapat meningkatkan daya saing sekaligus meningkatkan pendapatan para pelaku usaha sendiri juga merupakan bagian dari upaya penyelenggaraan produk halal jaminan bagi masyarakat pengguna,” jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kab. Kampar Afrizal, S.Sos menyampaikan Kepada pelaku usaha UMK, agar tidak puas dengan perolehan sertifikat halal tersebut, yang penting kualitas produk terus di tingkatkan dan kemasan harus semakin menarik serta strategi promosi yang handal memanfaatkan peluang pasar.
Pemberian sertifikat ini akan mampu meningkatkan investasi dan pengelolaan sumber daya unggulan daerah berbasis kerakyatan dan partisipasi masyarakat yang berkelanjutan lanjutnya ( Ags/Usm/Ftm)