Bangkinang Kota (Kemenag) – Perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Fatmi, S.Ag., M.Sy., turut hadir dalam Rapat Tim Penyusun Strategi Daerah (STRADA) Pencegahan Perkawinan Anak (PPA) dan Usia <19>
Kegiatan ini diselenggarakan oleh PPSW Riau bersama Konsorsium PERMAMPU dengan dukungan program INKLUSI, sebagai tindak lanjut dari SK Penjabat Bupati Kampar tertanggal 21 Desember 2024 mengenai pembentukan Tim Penyusun STRADA PPA Kabupaten Kampar.
Kegiatan yang di hadiri perwakilan dari Bappeda Andika, perwakilan dinas PPKBPPPA bidang pemberdayaan perempuan, ismulyati, perwakilan dari dinas Sosial, Rosmiati, perwakilan Pengadilan Agama Afrizal, kepala UPTD perlindungan Perempuan anak ( PPA ) Lindawati, SKM, perwakilan, perwakilan Dinas Kesehatan, Tokoh Agama
Dalam kesempatan tersebut, Fatmi menyampaikan bahwa Kemenag Kampar memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis ini. Menurutnya, pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi pemerintah, lembaga masyarakat, dan tokoh agama.
“Kementerian Agama siap berada di garda terdepan untuk mengedukasi masyarakat melalui jalur pendidikan agama, bimbingan perkawinan, dan penyuluhan keagamaan. Kami yakin dengan kolaborasi yang kuat, angka perkawinan anak di Kampar dapat ditekan secara signifikan,” tegas Fatmi.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perkawinan anak bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga berdampak pada kualitas pendidikan, kesehatan, dan masa depan generasi muda. Karena itu, Kemenag Kampar berkomitmen menjadikan hasil penyusunan STRADA PPA sebagai acuan bersama dalam mewujudkan keluarga yang sakinah serta generasi yang unggul dan berdaya saing.
Sebagai gambaran, data menunjukkan bahwa kasus perkawinan anak di Kabupaten Kampar mengalami fluktuasi dalam beberapa tahun terakhir. Dari catatan Pengadilan Agama, jumlah dispensasi nikah yang dikeluarkan pada tahun 2022 sebanyak 51 perkara, tahun 2023 sebanyak 28 perkara, tahun 2024 menurun menjadi 19 perkara, sementara hingga 8 September 2025 tercatat 12 perkara.
Sementara itu, data pernikahan dini yang diajukan melalui dispensasi resmi menunjukkan pada tahun 2022 terdapat 36 kasus, 2023 sebanyak 6 kasus, tahun 2024 tidak ada perkara, dan pada tahun 2025 hingga September tercatat 5 perkara.
Perbedaan data ini menegaskan bahwa jumlah dispensasi yang dikeluarkan pengadilan tidak selalu berbanding lurus dengan jumlah perkawinan yang benar-benar terjadi di lapangan.
Dengan adanya STRADA PPA Kabupaten Kampar, diharapkan upaya pencegahan perkawinan anak dapat semakin terarah, terukur, dan mampu menekan angka kasus secara signifikan di masa mendatang. Pungkas Fatmi
( Fatmi )