Kampar ( Humas ) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H. Fuadi Ahmad, SH, MAB melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh H. Zulfaimar, S.Ag, MAP menyampaikan bahwa masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1445H/2024M, resmi diperpanjang. Sebelumnya pelunasan Bipih yang telah berlangsung sejak 10 Januari hingga 12 Februari 2024.
Kasi PHU pada Senin, 12 Februari 2024 di ruang kerjanya mengatakan pelunasan Bipih resmi diperpanjang. Hal ini sesuai surat Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama nomor B-12053/DJ/Dt.II.II. I/1/KS.02/2/2024.
Perpanjangan ini mulai 12 Februari dan akan berakhir pada 23 Februari 2024 mendatang. Adanya perpanjangan masa Bipih ini karena banyak calon jamaah haji yang masih menyelesaikan Istitha’ah kesehatannya namun belum melakukan pelunasan haji karena Istitha’ah menjadi sebuah persyaratan untuk melakukan pelunasan keberangkatan haji
Kasi PHU menjelaskan bahwa, "Batas waktu pembayaran pelunasan Bipih tahap kesatu, yang semula berakhir Senin, 12 Februari 2024, diperpanjang menjadi, sampai Jumat, 23 Februari 2024.berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag RI Nomor B-12053/DJ/Dt.II.II. I/1 KS.02/2/2024, hal Perpanjangan Pembayaran Pelunasan Bipih Jamaah Haji Reguler 1445H/2024M, juga dijelaskan bahwa: 1. Batas akhir pelunasan tahap kesatu yang semula berakhir tanggal 12 Februari 2024 menjadi tanggal 23 Februari 2024; 2. Waktu pelunasan tahap kedua yang semula pada tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024 menjadi tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024; 3. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir tanggal 27 Februari 2024 menjadi tanggal 7 Maret 2024, jelas Faimar ( Fatmi/Cicy/Ags )