Meranti(Kemenag)– Dalam rangka mendukung upaya penguatan integritas dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan instansi pemerintah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti turut serta dalam program e-learning “Peningkatan Pemahaman Gratifikasi” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Program ini merupakan tindak lanjut dari surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI Nomor B-265/Se.IJ/PS.00/05/2025 tanggal 28 Mei 2025 perihal Pemenuhan Kuota E-Learning KPK, serta surat KPK RI Nomor B/2841/GTF.03/13/04/2025 tanggal 30 April 2025 tentang Pedoman Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau secara keseluruhan menerima kuota sebanyak 1.000 peserta. Dari jumlah tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti memperoleh alokasi kuota sebanyak 60 peserta.
Program e-learning ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman seluruh ASN terhadap konsep gratifikasi, pengendalian, serta pelaporannya sebagai bagian dari upaya penguatan budaya antikorupsi di lingkungan kerja. Materi pembelajaran dikemas dalam platform daring (online) yang interaktif dan wajib diikuti oleh peserta yang telah ditunjuk.
Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Meranti, H. Sulman, menyambut baik keterlibatan jajarannya dalam program ini.
“Program ini sangat penting dalam membangun budaya kerja yang bersih dan berintegritas. Kami mendukung penuh implementasinya dan berharap seluruh peserta dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh,” ujar Sulman.
Dengan keikutsertaan ini, Kemenag Kepulauan Meranti menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan bebas dari praktik gratifikasi di setiap lini layanan publik.