0 menit baca 0 %

Kemenag Kepulauan Meranti Keluarkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H

Ringkasan: Meranti(Inmas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti telah menetapkan besaran Qimat Zakat Fitrah tahun 2024 M/1445 H dengan Surat Nomor: B-295/Kk.04.12/3/BA.00/3/2024 tertanggal 13 Maret  2024.Dalam surat tersebut disampaikan bahwa besaran Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M ters...

Meranti(Inmas)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti telah menetapkan besaran Qimat Zakat Fitrah tahun 2024 M/1445 H dengan Surat Nomor: B-295/Kk.04.12/3/BA.00/3/2024 tertanggal 13 Maret  2024.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa besaran Qimat Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat Kanwil Kemenag Provinsi Riau bersama dengan MUI Provinsi Riau.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Meranti Drs. H. Sulman menghimbau untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah Kepulauan Meranti maka Kemenag Kepulauan Meranti menyampaikan bahwa Satu (1) Sha' dapat disamakan dengan 2,5 Kg bersih atau 3,5 liter per jiwa dan apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu Zakat Fitrah ditentukan.

Kemudian, sebagai patokan harga beras eceran pasaran Kota Selatpanjang per jenis beras dengan 2,5 Kg perhitungannya, yaitu Gelombang Cinta dengan harga Rp. 19.000 jumlah zakatnya Rp. 47.500, Pulen dengan harga Rp. 18.000 jumlah zakatnya Rp. 45.000, Barcelona dengan harga Rp. 17.000 jumlah zakatnya Rp. 42.500, Arum dan Bude dengan harga Rp.16.000 jumlah zakatnya Rp. 40.000, Ladang dengan harga Rp.15.000 jumlah zakatnya Rp. 37.500.

Lebih lanjut juga dijelaskan bahwa harga beras yang tercantum dapat disesuaikan dengan harga beras didaerah masing-masing.

Kemudian Kementerian Agama Kepulauan Meranti juga menyampaikan informasi pelaporan pembayaran dan pendistribusian Zakat Fitrah yaitu sebagai berikut:

Pertama, Pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah dapat dilaksanakan oleh Panitia Amil Zakat pada Masjid/Mushola atau tempat lainnya dapat dimulai dari awal Ramadhan hingga akhir bulan Ramadhan

Kedua, Melaporkan pelaksanaan Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Fitrah, Infaq dan Shadaqah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan masing-masing paling lambat seminggu setelah pelaksanaan sholat idul fitri.

Ketiga, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan membuat Rekapitulasi Laporan Pelaksanaan Pengumpulan Zakat fitrah dan maal kepada Kantor Kemenag Kepulauan Meranti Cq. Seksi Bimbingan Masyarakat Islam selambat lambatnya 17 April 2024. (Inmas)