Meranti (kemenag)- Sehubungan telah dilaksanakannya Launching e-Monev Keterbukaan Informasi Publik serta telah diserahkannya Link Self-Assessment Questionnaire (SAQ) kepada PPID/Badan Publik beberapa waktu yang lalu, dan juga PPID/Badan Publik telah mengisi dan mengembalikan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Riau.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Meranti terima visitasi dan monitoring serta verifikasi faktual dari Komisi Informasi Provinsi Riau pada Senin(8/7/2024).
Bertempat di ruang kepala kantor, perwakilan Komisi Informasi Riau disambut hangat oleh Kepala Kantor Kemenag Kepulauan Meranti Sulman, pranata humas dan pegawai lainnya.
Yulianti selaku komisioner didampingi dua orang staff Mona dan Sarah jelaskan tujuan kedatangan selain ajang silaturrahmi, kegiatan visitasi ini juga merupakan rangkaian penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik di wilayah Provinsi Riau.
"Monev ini adalah untuk memantau kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik dan untuk mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik. Terdapat lima kategori penilaian yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif." Lanjut Yulianti
Sulman selaku kepala kantor menjelaskan bahwa pada Kantor Kemenag Kepulauan Meranti merupakan tahun pertama dibentuknya PPID.
"Tentunya, kami meminta saran juga arahan dan bimbingan berkaitan dengan langkah-langkah apa yang menjadi acuan kami dalam berjalannya PPID di Kantor Kemenag Kepulauan Meranti untuk berbagai pelayanan informasi yang menunjang kemudahan masyarakat dalam mengakses data", ungkap Sulman.
Sulman juga meminta maaf jika pelaksanaan PPID di Kantor Kemenag Kepulauan Meranti belum maksimal danย berharap koordinasi ini dapat terus berlanjut demi terlaksananya keterbukaan informasi publik yang baik bagi masyarakat. (In)