0 menit baca 0 %

Kemenag Komit Tingkatkan Kerukunan Umat Beragama

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau sebagai bagian dari Kemenag RI merupakan intansi pemerintah pusat di daerah yang melaksanakan pelayanan pembangunan dan pembinaan keagamaan. Sangat komitmen dan penuh tanggungjawab memberikan pengabdian kepada bangsa,...
Pekanbaru (Humas)- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau sebagai bagian dari Kemenag RI merupakan intansi pemerintah pusat di daerah yang melaksanakan pelayanan pembangunan dan pembinaan keagamaan. Sangat komitmen dan penuh tanggungjawab memberikan pengabdian kepada bangsa, negara dan agama sebagaimana yang diamantkan dalam Undang Undang. Diantara bidang yang menjadi tugasnya adalah meningkatkan kerukunan umat beragama. Demikian diungkapkan Ka Kanwil Kemenag Riau, Drs H Asyari Nur SH MM dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabag TU, Drs H Pandji Ade Kh F pada acara pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Kerukunan Umat Beragama (KUB) di Aula Kanwil Kemenag Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Senin (23/5). Menurutnya, Rakor KUB merupakan kegiatan yang sangat positif karena kegiatan tersebut mengandung nilai dan manfaat yang sangat besar, bukan hanya dirasakan pada masa kini tapi juga pada masa mendatang. Dan pembinaan kerukunan umat beragama itu sendiri adalah sebuah proses yang berjalan tanpa henti dan tanpa batas. "Permasalahan kerukunan umat beragama akan terus bertambah sesuai dengan perkembangan zaman. Begitu juga kompleksitas konflik intern dan antar umat beragama akan semakin beragam, jadi perlu penanganan secara terus menerus," ungkapnya. Pelaksanaan Rakor KUB merupakan salah satu langkah nyata dalam upaya meningkatkan pemahaman dan urgensi kerukunan umat beragama di Indonesia. Untuk itu, peliharaan kerukunan umat beragama adalah merupakan upaya bersama antar umat beragama dan perintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan umat beragama. "Untuk itu perlu adanya tiga pilar utama yang harus menjadi perhatian agar kerukunan tersebut dapat terwujud dalam masyarakat yang multikultural dan plural seperti di Indonesia," ungkapnya. Adapun tiga pilar yang ia maksud meliputi, pertama: adanya para pengambil kebijakan publik yang adil dan mampu mengantisipasi dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh kebijakan publik terhadap kerukunan umat beragama. Kedua, adanya para pemimpin agama yang berwawasan kebangsaan yang luas dan lebih mengedepankan agama sebagai nilai agama yang institusional. Ketiga, adanya masyarakat yang berpendidikan dan bersikap rasional dalam menyikapi keragaman keagamaan dan perubahan sosial. "Keiikut sertaan kepala KUA dan pemuka agama dalam Rakor ini diharapkan akan mempermudah terjalinnya komunikasi dan koordinasi, sehingga kerukunan umat beragama di masyarakat tetap terjalin dengan baik," pungkasnya. (msd)