Dalam rangka meningkatkan pelayanan dalam pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW), Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Muhammad Yunus melaksanakan Evaluasi Penggunaan Aplikasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) dengan mengundang Setiap Operator yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) Se-Kecamatan Kota Dumai beserta Penyuluh yang membidangi masalah Zakat dan Wakaf di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai, Selasa (22/10/2024) Pagi
Aplikasi e-AIW merupakan layanan digital dari Kementerian Agama yang digunakan untuk mengurus wakaf secara elektronik. Dengan aplikasi ini membuat proses wakaf lebih efisien, akurat, dan transparan. Selain itu, dokumen pendaftaran perwakafan dan akta ikrar wakaf tersimpan dalam sistem.
Kegiatan Evaluasi Penggunaan Aplikasi e-AIW dibuka langsung oleh H. Alfian Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai dalam hal ini diwakilkan oleh H. Sudarmanto Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU). "Penyuluh yang ikut serta dalam kegiatan ini agar menginformasikan kepada seluruh masyarakat setiap kecamatan yang ada di Kota Dumai untuk mendaftarkan tanah wakafnya." ArahannyaÂ
Kemudian Plt. Kasubbag TU H. Sudarmanto juga berharap kepada Operator KUA Se-Kecamatan Kota Dumai dan Penyuluh untuk melaksanakan Akta Ikrar Wakaf ini dengan maksimal dan wajib melakukan pendataan tanah wakaf. (Ayu)