Pekanbaru (Kemenag)- Kementerian Agama Kota Pekanbaru
menerima kunjungan Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen
Organisasi Kemenag RI dalam rangka sosialisasi penggunaan tanda layak buku
Pendidikan Agama di tahun 2024 pada Rabu (17/07/2024) yang bertempat di Aula
Kemenag Kota Pekanbaru. Kedatangan Tim Puslitbang tersebut disambut secara
langsung oleh Ka. Subbag TU Abdul Wahid, Kasi Penmad Rialis, dan Kasi Pais
Marzai.
Dalam kegiatan ini hadir dan sekaligus menjadi narasumber
yaitu Perwakilan tim Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen
Organisasi yang terdiri dari Kusmanto selaku Analis Kebijakan Puslitbang Lektur
(LKMMO) sekaligus verifikator penilaian buku bersama dengan Hatta Raharja selaku
supervisor penilai buku sekaligus dosen UIN Serang Banten. Kemudian turut hadir
menjadi peserta kegiatan yakni Pengurus KKM MA, KKM MTs, MI, IGRA, MGMP PAI
SMA, MGMP PAI SMK, KKG PAI SD, dan AGPAI.
Menurut Rialis selaku Kasi Penmad, kegiatan sosialisasi
penggunaan tanda layak buku Pendidikan Agama ini sangat penting untuk
dilaksanakan, beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini dapat memberikan
pengetahuan kepada peserta kegiatan terkait kelayakan buku, apakah buku
tersebut telah layak dipergunakan sebagai referensi untuk mengajar atau tidak. Lebih
lanjut, beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada Puslitbang Lektur karena
telah hadir untuk memberikan sosialisasi terkait penggunan tanda layak buku
pendidikan agama tersebut.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada pak Hatta dan pak
Kusmanto karena telah bersedia hadir ke Pekanbaru, semoga dengan apa yang
disampaikan dapat memberikan pengetahuan kepada kami dan para kepala Madrasah
dan guru-guru disini terkait penggunaan tanda layak pada buku Pendidikan Agama”
ucap Rialis.
Sementara itu, dalam paparannya Hatta menjelaskan bahwa
kegiatan sosialisasi ini sudah dan akan dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi,
Kemenag Kab/Kota, dan beberapa madrasah negeri di seluruh Indonesia. Dalam kesempatan
tersebut, beliau juga menyampaikan aturan-aturan yang mengatur mengenai
penggunaan tandak layak pada buku pendidikan agama tersebut.
Selain itu, Hatta juga menyampaikan adanya temuan buku pendidikan
agama di sekolah maupun di madrasah yang isinya bertentangan dengan konteks
ajaran agama, lalu juga ditemukannya buku pelajaran Bahasa Arab yang tidak
sesuai dengan penulisan yang seharusnya, serta juga terdapat penjelasan pada
gambar di buku pelajaran sejarah Islam, yang menyebabkan kesalahan dalam
pemahaman para peserta didik.
Setelah adanya temuan-temuan tersebut, oleh karena itu
Puslitbang Lektur mengadakan kegiatan sosialisasi penggunaan tanda layak pada
buku pelajaran agama, dan dalam pemaparannya, Hatta mengajak seluruh Kepala
Madrasah, guru-guru dan Kemenag Kota Pekanbaru untuk lebih dapat peduli dan
melakukan sosialisasi serta pengawasan dalam penggunaan buku pendidikan agama
yang memang telah ada tanda kelayakan dari tim penilaian buku pendidikan agama
Pusdiklat Lektur Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi. (*)