Pekanbaru (Inmas), Memperhatikan Intruksi Gubernur
Riau Nomor 311 tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 dimasa Libur
Panjang. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Kepala Sub
Bagian Tata Usaha menyampaikan” Maklumat”. Selasa (26/10).
Maklumat tersebut ditujukan kepada Kepala Seksi/ Penyelenggara,
Kepala Kantor Urusan Agama/ Penghulu, Pengawas, Penyuluh dan seluruh ASN
Kementerian Agama Kota Pekanbaru.
Adapun isi maklumat itu: 1. Tidak melakukan perjalanan
keluar kota, Tetap melakukan aktifoitas di Kota Pekanbaru. 2. Perjalanan keluar
kota hanya diperbolehkan apabila ada urusan keluarga yang tidak bisa
diwakilkan. 3. Bagi yang terpaksa melakukan perjalanan keluar Kota agar
melakukan isolasi mandiri sebelum masuk kantor. 4.Dimanapun dan kapanpun agar
menerapkan protokol kesehatan covid -19 dengan 4 M yaitu; 1. Memakai Masker, 2.
Mencuci Tangan, 3. Menjaga Jarak dan 4. Menghindari Keramaian.
Demikian maklumat ini disampaikan dapat dilaksanakan.
Wassalam. Kepala Edwar S. Umar. (Idris/ Bustamar).