0 menit baca 0 %

Kemenag Kota Pekanbaru Sampaikan Maklumat

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Memperhatikan Intruksi Gubernur Riau Nomor 311 tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 dimasa Libur Panjang. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyampaikan Maklumat . Selasa (26/10).


 

Pekanbaru (Inmas), Memperhatikan Intruksi Gubernur Riau Nomor 311 tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 dimasa Libur Panjang. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyampaikan Maklumat . Selasa (26/10).

 

Maklumat tersebut ditujukan kepada Kepala Seksi/ Penyelenggara, Kepala Kantor Urusan Agama/ Penghulu, Pengawas, Penyuluh dan seluruh ASN Kementerian Agama Kota Pekanbaru.

 

Adapun isi maklumat itu: 1. Tidak melakukan perjalanan keluar kota, Tetap melakukan aktifoitas di Kota Pekanbaru. 2. Perjalanan keluar kota hanya diperbolehkan apabila ada urusan keluarga yang tidak bisa diwakilkan. 3. Bagi yang terpaksa melakukan perjalanan keluar Kota agar melakukan isolasi mandiri sebelum masuk kantor. 4.Dimanapun dan kapanpun agar menerapkan protokol kesehatan covid -19 dengan 4 M yaitu; 1. Memakai Masker, 2. Mencuci Tangan, 3. Menjaga Jarak dan 4. Menghindari Keramaian.

 

Demikian maklumat ini disampaikan dapat dilaksanakan. Wassalam. Kepala Edwar S. Umar.   (Idris/ Bustamar).  Â