0 menit baca 0 %

Kemenag Kota Pekanbaru Sosialisasikan PMA Nomor 24 Tahun 2015

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini, pukul 14.00 WIB, Kepala Kantor Kementerian Agama  Kota Pekanbaru, Kementerian Agama Kota Pekanbaru kembali mensosialisasikan Peraturan  Menteri Agama (PMA) Nomor 24 tahun 2015. Jum at (15/01/2021). Pantauan tim inmas, Sosialisasi PMA Nomor 24 Tahun 2015 tentang P...


 

Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini, pukul 14.00 WIB, Kepala Kantor Kementerian Agama  Kota Pekanbaru, Kementerian Agama Kota Pekanbaru kembali mensosialisasikan Peraturan  Menteri Agama (PMA) Nomor 24 tahun 2015. Jum’at (15/01/2021).

 

Pantauan tim inmas, Sosialisasi PMA Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi Pada Kementerian Agama ini dihadiri oleh Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag, Ka. Subbag TU, H. Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom, Para Kasi/ penyelenggara, Bendahara Penerima pada masing-masing Seksi dan Tim Zi Kemenag Kota Pekanbaru.

 

Dalam pemaparannya, Ka. Subbag TU menjelaskan tujuan dari PMA Nomor 24 tahun 2015 ini adalah untuk mengontrol permintaan, penerimaan maupun pemberian oleh Pegawai Kementerian Agama.

 

Sehubungan dengan hal ini, Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru Edwar S. Umar meminta Kepada Ka. Subbag TU, H. Abdul Wahid untuk membentuk Tim Pengelola Pengendalian Gratifikasi. Kepada Stafnya Ka. Kankemenag selalu mengingatkan, agar menjauhi yang namanya Gratifisikasi ini. (Idris).