Pekanbaru (Inmas), Pada hari ini, pukul 14.00 WIB,
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru, Kementerian Agama Kota Pekanbaru kembali mensosialisasikan Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 24 tahun 2015.
Jum’at (15/01/2021).
Pantauan tim inmas, Sosialisasi PMA Nomor 24 Tahun
2015 tentang Pengendalian Gratifikasi Pada Kementerian Agama ini dihadiri oleh
Ka. Kankemenag Kota Pekanbaru, Dr. H. Edwar S. Umar, M.Ag, Ka. Subbag TU, H.
Abdul Wahid, S.Ag, M.I.Kom, Para Kasi/ penyelenggara, Bendahara Penerima pada
masing-masing Seksi dan Tim Zi Kemenag Kota Pekanbaru.
Dalam pemaparannya, Ka. Subbag TU menjelaskan tujuan
dari PMA Nomor 24 tahun 2015 ini adalah untuk mengontrol permintaan, penerimaan
maupun pemberian oleh Pegawai Kementerian Agama.
Sehubungan dengan hal ini, Ka. Kankemenag Kota
Pekanbaru Edwar S. Umar meminta Kepada Ka. Subbag TU, H. Abdul Wahid untuk
membentuk Tim Pengelola Pengendalian Gratifikasi. Kepada Stafnya Ka. Kankemenag
selalu mengingatkan, agar menjauhi yang namanya Gratifisikasi ini. (Idris).