Pekanbaru (Inmas). Seiring
dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru, Kantor Kementerian Agama Kota
Pekanbaru menerapkan Work From Home (WFH) bagi Pegawai ASN dan tenaga honorer di
lingkungan Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Senin (26/03/2021)
Melalui surat edaran Menteri
Agama Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi pegawai
Kementerian Agama tentang Pembatasan Sosial di masa pandemi Covid-19, maka Kementerian
Agama Kota Pekanbaru mulai Tanggal 26 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021
menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN dan tenaga honorer. Hal ini bertujuan
untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru.
Kasubbag Tata Usaha Kementerian
Agama Kota pekanbaru H. Abdul Wahid S.Ag, M.I.kom menegaskan kepada ASN dan
tenaga honorer selama masa WFH tetap melaksanaka tugasnya dari rumah, kepada setiap
atasannya memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan tidak
mengaggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat
tetap berjalan sebagaimana mestinya. Beliau juga menambahkan sinergitas dan
koordinasi dengan atasan juga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ini
untuk memastikan bahwa kelancaran pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (ags)