0 menit baca 0 %

Kemenag Kota Pekanbaru Terapkan WFH Selama Bulan Suci Ramadhan 1442H/2021M

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru, Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru menerapkan Work From Home (WFH) bagi Pegawai ASN dan tenaga honorer di lingkungan Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Senin (26/03/2021)Melalui surat edaran Menteri Agama Nomor 12 T...

Pekanbaru (Inmas). Seiring dengan meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru, Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru menerapkan Work From Home (WFH) bagi Pegawai ASN dan tenaga honorer di lingkungan Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Senin (26/03/2021)

Melalui surat edaran Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi pegawai Kementerian Agama tentang Pembatasan Sosial di masa pandemi Covid-19, maka Kementerian Agama Kota Pekanbaru mulai Tanggal 26 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021 menerapkan Work From Home (WFH) bagi ASN dan tenaga honorer. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru.

Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kota pekanbaru H. Abdul Wahid S.Ag, M.I.kom menegaskan kepada ASN dan tenaga honorer selama masa WFH tetap melaksanaka tugasnya dari rumah, kepada setiap atasannya memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan tidak mengaggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Beliau juga menambahkan sinergitas dan koordinasi dengan atasan juga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ini untuk memastikan bahwa kelancaran pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. (ags)