0 menit baca 0 %

Kemenag Kota Pekanbaru Terima Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kabupaten Kampar

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Drs. H. Syahrul Mauludi, MA yang didampingi oleh Ka. Subbag TU H. Abdul wahid, S. Ag, M.I.Kom menerima kunjungan kerja Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kampar guna melakukan sharing informasi dan konsultasi terkait mekanisme penempatan formasi...

Pekanbaru (Inmas). Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Drs. H. Syahrul Mauludi, MA yang didampingi oleh Ka. Subbag TU H. Abdul wahid, S. Ag, M.I.Kom menerima kunjungan kerja Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kampar guna melakukan sharing informasi dan konsultasi terkait mekanisme penempatan formasi Guru PPPK di ruang kerja Kepala, Selasa (28/05/2024).

Adapun Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kampar tersebut terdiri dari Ketua Komisi II Habiburrahman, S. Ag, M.Pd, Wakil Ketua Komisi II Haswinda, S. Ag, beserta Anggota Komisi II. Turut hadir Analis Kepegawaian Kemenag Kota Pekanbaru Muhammad Faisal SE dan Stetia Maharani S.E.

Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Anggota Komisi II DPRD menyampaikan terkait penempatan dari formasi Guru PPPK di Kabupaten Kampar, beliau menyampaikan bahwa setelah terjadinya perpindahan formasi PPPK ini, beliau mendapati ada banyak sekolah atau madrasah di Kabupaten Kampar yang kekurangan guru.

Ka. Kan. Kemenag sangat menyambut baik kedatangan dari Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kampar ini. Dirinya menyampaikan bagaimana situasi terkini dari formasi guru PPPK di Lingkungan Kemenag Kota Pekanbaru.

“berbicara mengenai penempatan PPPK, ini merupakan permasalahan nasional tentunya, dan Kementerian Agama akan berupaya mengkoordinasikan dan mencari solusi mengenai permasalahan penempatan PPPK ini” ucap Ka. Kan. Kemenag.

Ka. Subbag TU juga ikut menjelaskan bahwa di Kementerian Agama Kota Pekanbaru, kondisinya saat ini juga terdapat beberapa madrasah yang kekurangan guru setelah adanya perpindahan Guru PPPK keluar Kota Pekanbaru. Beliau juga menyampaikan bahwa saat ini madrasah tidak bisa menerima guru dengan sistem penggajian melalui DIPA Satker.

Dalam kesempatan ini juga ikut dibahas terkait bagaimana situasi PPPK saat ini di Provinsi-Provinsi lain yang dapat pindah kembali ke Satker awalnya.

Pada pertemuan tersebut, juga terjadinya diskusi terkait solusi yang memungkinkan serta untuk menyamakan persepsi terkait penempatan PPPK di Kementerian Agama yang sesuai dengan kompetensinya.