Kuansing (Kemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Efrion Efni didampingi Kepala Subbag Tata Usaha, Bakhtiar Shaleh serta Tim Kepegawaian Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi mengikuti zoom meeting Pendataan Kasus Disiplin PNS/PPPK di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Riau. Senin 20 Januari 2025.
Dasar Hukum dari Rapat Pendataan Kasus Disiplin PNS/PPPK ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 05 Tahun 2014 serta PP Nomor 11 Tahun 2017.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Efrion Efni menyambut baik kegiatan tersebut, menurutnya dengan menekankan kedisiplinan dalam bekerja dapat menjaga dan meningkatkan kualitas kinerja ASN khususnya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi.
“Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi selagi pegawai tersebut bisa dibina akan kita bina, jika terdapat pelanggaran maka akan kita tindaklanjuti mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian,”jelasnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Subbag Tata Usaha bahwa disiplin bukan hanya sekedar tentang kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga mencakup tanggungjawab dan komitmen terhadap profesi. (Gs)