Meranti (Inmas) - Setelah sebelumnya melakukan Penilaian Kepala Madrasah di beberapa Madrasah yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau melalui 2 (Dua) Pengawas Madrasah kembali mengadakan penilaian kepada Syaran Susilo, S.Pd, selaku Kepala MAN 2 Kepulauan Meranti Kabupaten Kepulauan Meranti. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (05/12/2020) di MAN 2 Kepulauan Meranti Jl. Rahmat Sidomulyo Desa Sungaicina Kecamatan Rangsang Barat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam penilaian yang berbentuk Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tersebut, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti mengutus 2 (Dua) orang Pengawas Madrasah untuk melakukan penilaian yaitu Bapak Surasman, M.Pd.I dan ibu Dra. Saidah.
Salah satu tim penilai Surasman, M.Pd.I menyampaikan bahwa tugas yang diemban oleh para guru dan kepala madrasah dari waktu ke waktu semakin kompleks. Disatu sisi, mereka harus menjaga dan meningkatkan kualitas proses pembelajaran, sementara disisi lain mereka pun dituntut untuk tanggap dan cermat melakukan antisipasi atas berbagai kemungkinan di masa depan yang penuh dengan ketidak-pastian. Karenanya, peningkatan kualitas dalam berbagai aspeknya harus terus diupayakan.“
Ada beberapa instrument yang akan dinilai diantaranya ada empat poin besar yaitu, usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas dan menejerial Kepala Madrasah, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Hasil dari PKKM dan bukti-bukti dapat berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah, perilaku dan budaya, dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh Penilai melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait di madrasah seperti guru, pegawai, komite madrasah dan peserta didik". Ujar Surasman menjelaskan.
Diakhir sesi penilaian, Surasman menyampaikan bahwa Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) bisa dijadikan introspeksi diri untuk mengetahui kekurangan yang ada pada kinerja madrasah dan juga mengetahui kelebihan-kelebihan yang bisa dimunculkan untuk dijadikan potensi bagi MAN 2 Kepulauan Meranti.
Seperti diketahui, Kebijakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) tersebut berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah dan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Kinerja kepala sekolah adalah hasil kerja yang dicapai Kepala Sekolah/Madrasah dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan tanggungjawabnya dalam mengelola sekolah/madrasah yang dipimpinnya. Hasil kerja tersebut merupakan refleksi dari kompetensi yang dimilikinya. Oleh karena itu, untuk mendapatkan Kepala Sekolah yang professional, maka diadakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) setiap tahunnya. (Zieah).