Meranti(Kemenag) — Tim Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap produk olahan makanan lokal, yakni Kerupuk Udang Cap Jempol yang diproduksi di Selatpanjang, Kamis (13/11).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memastikan produk yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar kehalalan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Tim PJPH yang diketuai oleh Novia Nuraini, melakukan pengecekan terhadap proses produksi, bahan baku yang digunakan, serta kebersihan dan sanitasi tempat produksi. Dalam kegiatan tersebut, tim juga berdialog langsung dengan pemilik usaha untuk memastikan setiap tahapan produksi sesuai dengan prinsip kehalalan.
Menurut Novia Nuraini, kegiatan pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agama dalam menjamin keamanan dan ketenangan masyarakat dalam mengonsumsi produk halal.
“Kami ingin memastikan bahwa produk olahan masyarakat, khususnya makanan yang banyak dikonsumsi, benar-benar terjamin kehalalannya. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang pembinaan agar pelaku usaha memahami pentingnya sertifikasi halal,” jelasnya.
Pemilik usaha Kerupuk Udang Cap Jempol, Lebat menyampaikan apresiasinya atas kunjungan dan pembinaan yang dilakukan oleh tim pengawas.
"Kami berterima kasih atas pendampingan dari Kementerian Agama. Dengan adanya pembinaan seperti ini, kami jadi lebih paham tentang pentingnya proses halal dan siap untuk mengurus sertifikasi agar produk kami semakin dipercaya masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama berharap pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Kepulauan Meranti semakin sadar akan pentingnya jaminan produk halal, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing produk lokal di pasar. (t)