Meranti (Kemenag) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti menerima pendampingan teknis dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selat Panjang dalam rangka Asistensi Aktivasi Akun Coretax bagi ASN dan Non ASN di lingkungan Kemenag Meranti, Rabu (10/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kemenag Meranti, Jalan Dorak–Selatpanjang, ini merupakan tindak lanjut implementasi Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang mulai diberlakukan pada Januari 2025 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Program tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mempermudah pelaporan administrasi perpajakan melalui sistem digital yang lebih terintegrasi.
Dalam keterangan KP2KP Selat Panjang, Kemenag Meranti dinilai memiliki kontribusi signifikan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan selama ini, sehingga asistensi ini diharapkan memperkuat kesiapan pegawai dalam adaptasi Sistem Coretax. Pendampingan difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu Aktivasi Akun Coretax bagi seluruh ASN dan Non ASN, Pembuatan Kode Otorisasi dalam Passphrase sebagai tanda tangan elektronik, Pemutakhiran Data Anggota Keluarga sesuai data kependudukan dan administrasi kepegawaian.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB dengan melibatkan wajib pajak yang membawa persyaratan berupa alamat email aktif, nomor handphone, Kartu Keluarga, dan KTP.
Kepala KP2KP Selat Panjang, Henry Rotuahman Manik, dalam surat resminya menyampaikan bahwa implementasi Coretax akan menghadirkan sistem perpajakan yang lebih modern dan mudah diakses. “Dengan sistem Coretax ini, para wajib pajak akan merasakan layanan yang lebih cepat, mudah, dan aman,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, Sulman, menyampaikan apresiasi atas pendampingan tersebut. Ia menegaskan bahwa Kemenag Meranti siap mendukung penuh pelaksanaan sistem perpajakan baru.
“Kami menyambut baik asistensi ini karena akan membantu seluruh ASN dan Non ASN memahami proses perpajakan yang kini beralih ke sistem digital. Ini bagian dari komitmen kami untuk tertib administrasi dan memastikan seluruh pegawai menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik,” ungkap Sulman.
Sulman menambahkan bahwa peningkatan literasi perpajakan menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. (t)