0 menit baca 0 %

Kemenag Pekanbaru Gelar Bimtek EMIS 4.0 untuk Perkuat Validitas Data Madrasah

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag) . Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dalam hal ini Seksi Pendidikan Madrasah, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendataan Aplikasi EMIS 4.0 bagi seluruh jenjang madrasah, mulai dari RA, MI, MTs, hingga MA se-Kota Pekanbaru.

Pekanbaru (Kemenag) . Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru dalam hal ini Seksi Pendidikan Madrasah, menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendataan Aplikasi EMIS 4.0 bagi seluruh jenjang madrasah, mulai dari RA, MI, MTs, hingga MA se-Kota Pekanbaru. Kegiatan ini resmi dibuka oleh Kasi Pendidikan Madrasah Rialis, dan dilaksanakan selama dua hari dalam tiga sesi, yakni pada Kamis dan Jum’at (27-28 November 2025), kegiatan turut diikuti oleh seluruh operator EMIS dari satuan kerja masing-masing madrasah.

Bimtek ini digelar sebagai upaya menyamakan persepsi dan meningkatkan keamanan serta ketepatan pendataan EMIS 4.0, sehingga seluruh data madrasah di Kota Pekanbaru dapat tersaji secara valid, mutakhir, dan seragam sesuai standar Kementerian Agama.

Kegiatan menghadirkan Syaifuddin Anshory Maulana Pohan, Admin EMIS Kanwil Kemenag Provinsi Riau, sebagai narasumber utama. Ia memberikan berbagai materi teknis terkait pembaruan sistem, alur pendataan, hingga solusi kendala yang sering dihadapi operator.

Dalam arahannya, Kasi Penmad Rialis menegaskan bahwa peran operator EMIS sangat strategis dalam menjaga kualitas data madrasah.

“Operator EMIS adalah garda depan dalam memastikan seluruh data lembaga, guru, siswa, dan sarpras tercatat secara benar dan aman. Tugas operator ini sangat penting dan harus dipahami secara menyeluruh,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Rialis juga menjelaskan secara lengkap tugas pokok operator EMIS 4.0, ia menegaskan bahwa Sebagai garda terdepan dalam pengelolaan data pendidikan madrasah, operator EMIS memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan seluruh informasi yang tercatat pada sistem EMIS 4.0 akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama. Tugas pokok operator tidak hanya sebatas memasukkan data, tetapi juga mencakup keseluruhan proses pengelolaan informasi lembaga, siswa, guru, hingga sarana dan prasarana secara berkelanjutan.