0 menit baca 0 %

Kemenag Pekanbaru Keluarkan Surat Pemberitahuan, Minta Pegawai Tingkatkan Disiplin

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag). Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengeluarkan surat dengan Nomor: B-3864/Kk.04.5/Kp.04.1/11/2024 tanggal 18 November 2024. Surat pemberitahuan tersebut dilkeluarkan sebagai bentuk tindak lanjut dari imbauan Menteri Agama Republik Indonesia pada Rapat Kerja Nasional dan ha...

Pekanbaru (Kemenag). Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru mengeluarkan surat dengan Nomor: B-3864/Kk.04.5/Kp.04.1/11/2024 tanggal 18 November 2024. Surat pemberitahuan tersebut dilkeluarkan sebagai bentuk tindak lanjut dari imbauan Menteri Agama Republik Indonesia pada Rapat Kerja Nasional dan hasil Rapat Pimpinan Kantor Kemenag Kota Pekanbaru.

Surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kota Pekanbaru tersebut berisi beberapa poin penting. Pada poin pertama yakni para pegawai diminta untuk selalu menegakkan kedisiplinan diri, yang artinya seluruh pegawai diminta memtahui aturan jam masuk dan pulang pada hari kerja. Selanjutnya, pada poin kedua diberitahukan juga bahwa para pegawai harus memiliki kesadaran akan beragama. Hal tersebut menurut Kepala Kantor Syahrul Mauludi, sesuai dengan imbauan Menteri Agama, bahwa pegawai pada Kementerian Agama untuk menghentikan aktivitas dan melaksanakan sholat berjamaah, serta mengikuti setiap kegiatan rutin, yakni kegiatan olahraga dan kegiatan keagamaan pada hari Jum’at.

“Diminta kepada para pegawai untuk selalu mentaati aturan yang berlaku, atas tindakan indisipliner para pegawai akan diberikan sanksi dan akan ada absen yang dijalankan oleh petugas yang telah ditunjuk,” ungkap Kakankemenag.

Selain itu, pada surat pemberitahuan tersebut juga diminta kepada para pegawai untuk membangun kebersamaan, dengan selalu mengikuti dan melaksanakan kegiatan yang membangun kebersamaan, baik apel, olahraga, gotong royong. Melalui keluarnya surat pemberitahuan tersebut, Kakankemenag juga berharap para pegawai dapat dengan baik mengikuti aturan yang telah ada, dan semoga dengan ini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru akan lebih disiplin dan maju.