Pekanbaru (Kemenag). Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru
mengeluarkan surat dengan Nomor: B-3864/Kk.04.5/Kp.04.1/11/2024 tanggal 18
November 2024. Surat pemberitahuan tersebut dilkeluarkan sebagai bentuk tindak
lanjut dari imbauan Menteri Agama Republik Indonesia pada Rapat Kerja Nasional
dan hasil Rapat Pimpinan Kantor Kemenag Kota Pekanbaru.
Surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh pegawai di
lingkungan Kantor Kemenag Kota Pekanbaru tersebut berisi beberapa poin penting.
Pada poin pertama yakni para pegawai diminta untuk selalu menegakkan
kedisiplinan diri, yang artinya seluruh pegawai diminta memtahui aturan jam
masuk dan pulang pada hari kerja. Selanjutnya, pada poin kedua diberitahukan
juga bahwa para pegawai harus memiliki kesadaran akan beragama. Hal tersebut
menurut Kepala Kantor Syahrul Mauludi, sesuai dengan imbauan Menteri Agama,
bahwa pegawai pada Kementerian Agama untuk menghentikan aktivitas dan
melaksanakan sholat berjamaah, serta mengikuti setiap kegiatan rutin, yakni
kegiatan olahraga dan kegiatan keagamaan pada hari Jum’at.
“Diminta kepada para pegawai untuk selalu mentaati aturan
yang berlaku, atas tindakan indisipliner para pegawai akan diberikan sanksi dan
akan ada absen yang dijalankan oleh petugas yang telah ditunjuk,” ungkap
Kakankemenag.
Selain itu, pada surat pemberitahuan tersebut juga diminta
kepada para pegawai untuk membangun kebersamaan, dengan selalu mengikuti dan
melaksanakan kegiatan yang membangun kebersamaan, baik apel, olahraga, gotong
royong. Melalui keluarnya surat pemberitahuan tersebut, Kakankemenag juga
berharap para pegawai dapat dengan baik mengikuti aturan yang telah ada, dan
semoga dengan ini Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru akan lebih disiplin
dan maju.