Pekanbaru (Kemenag). Persiapan keberangkatan Jamaah haji tahun 1446 H/ 2025 M terus dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Pada Kamis (13/02/2025), Kepala Kantor Kementeriana Agama Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi secara langsung memimpin rapat internal bersama Kasi PHU Haryati dan para pegawai seksi Penyelenggara Haji dan Umroh yang bertempat di Aula kantor.
Adapun rapat tersebut membahas terkait persiapan pelayanan kepada jamaah haji. Hal ini dilakukan setelah keluarnya Keputusan Presiden RI No 6 Tahun 2025 terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 H.
Dalam kesempatan itu, Syahrul Mauludi menyampaikan bahwa staf PHU harus meningkatkan disiplin dalam pelayanan kepada jamaah haji, lebih lanjut ia menjelaskan bahwa jam pelayanan kantor mulai pukul 07.30 sampai pukul 16.30 ruangan Seksi PHU tidak boleh kosong. Selain itu, Kakankemenag juga berharap pegawai harus bisa mengkondisikan ruangan pelayanan baik itu ruangan Seksi PHU dan PTSP harus selalu bersih dan rapi.
“Saya berharap kita semua dapat bekerjasama, tingkatkan disiplin pelayanan, kita harus dapat memberikan kesan positif kepada para jamaah, dan semua tamu yang datang terlayani dengan baik, karena merupakan jamaah haji yang terbesar di Provinsi Riau, dari segi penampilan dan dari cara melayani kita harus berbeda, tunjukkan pelayanan yang prima kepada jamaah,” tegas Kakankemenag.
Pada rapat tersebut, Kakankemenag juga berpesan untuk setiap informasi terkait haji tahun 2025 ini harus disampaikan secara akurat, serta cara penyampaian setiap informasi kepada jamaah perlu kehati-hatian.
Sementara itu, pada rapat tersebut Haryati selaku Kasi PHU mengatakan bahwa besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk emberkasi Batam yakni sebesar Rp. 54.331.751 dengan biaya pelunasan sekitar Rp. 29.331.751.