0 menit baca 0 %

Kemenag Pelalawan Tingkatkan Literasi Wakaf Uang Melalui Sosialisasi Surat Edaran Menag

Ringkasan: Pelalawan (Kemenag) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pelalawan menggelar sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2024 tentang Wakaf Uang bagi ASN, peserta didik, dan masyarakat. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom pada Senin (18/02/25) dengan tema "S...

Pelalawan (Kemenag)– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pelalawan menggelar sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 05 Tahun 2024 tentang Wakaf Uang bagi ASN, peserta didik, dan masyarakat. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui Zoom pada Senin (18/02/25) dengan tema "Sosialisasi Surat Edaran Menag Nomor 05 Tahun 2024 Tentang Wakaf Uang bagi ASN, Peserta Didik, dan Masyarakat pada Kemenag."

Sosialisasi ini dipimpin oleh Iswadi M. Yazid dari Gara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kemenag Pelalawan. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan secara rinci mekanisme serta manfaat wakaf uang sebagai salah satu instrumen ekonomi syariah yang dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Keikutsertaan ASN, peserta didik, dan masyarakat dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen Kemenag Pelalawan dalam meningkatkan literasi zakat dan wakaf di lingkungan Kabupaten Pelalawan. Sosialisasi ini bertujuan agar pemahaman tentang wakaf uang semakin luas dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Iswadi M. Yazid berharap melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya wakaf uang semakin meningkat. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan wakaf uang dapat menjadi bagian dari solusi ekonomi umat serta mendorong pembangunan sosial yang berkelanjutan.

Dengan adanya sosialisasi ini, Kemenag Pelalawan terus berupaya mengedukasi ASN dan masyarakat agar lebih aktif dalam berwakaf. Literasi yang baik mengenai wakaf uang diharapkan dapat memperkuat ekosistem wakaf di Kabupaten Pelalawan dan memberikan manfaat bagi banyak pihak.