0 menit baca 0 %

Kemenag Riau Buka Rekrutmen Petugas Haji, Berikut Persyaratannya

Ringkasan: Riau (Kemenag) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mulai melakukan Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M. Rekrutmen didasarkan pada surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umr...

Riau (Kemenag) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mulai melakukan Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 1446 H/2025 M. Rekrutmen didasarkan pada surat Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor : B-03065DJ/Dt.II.I.2/HJ.02/11/2024 tanggal 03 November 2024 perihal Rekrutmen PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1446 H / 2025 M. 

“ Pelaksanaan Rekrutmen PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi mengacu kepada Keputusan Dirjen PHU Nomor : 343 tahun 2024 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Keputusan Dirjen PHU Nomor : 344 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji tahun 1446 H / 2025 M,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau H. Muliardi, Jumat (8/11/24) 

Lebih lanjut Muliardi mengatakan musim haji 1446 H/2024 M, Kementerian Agama Provinsi Riau memperoleh tiga kuota petugas Non Kloter atau Petugas PPIH Arab Saudi.

“Tahun ini petugas kita mengalami penurunan jumlah kuota, yang mana tahun sebelumnya untuk PPIH Arab Saudi sebanyak 9 Orang, tahun ini hanya 3 orang untuk pelayanan konsumsi, pelayanan akomodasi dan pelayanan transportasi. Sementara itu untuk kuota petugas kloter kita masih menunggu informasi dari Ditjen PHU”. 

Muliardi juga berharap, petugas yang direkrut nantinya dapat memahami proses ibadah haji secara mendalam dan memberikan pelayanan sepenuh hati.

“Petugas yang kami rekrut harus memiliki komitmen tinggi terhadap profesionalisme dan pengabdian. Ini bukan hanya sekadar tugas, tetapi tentang memahami proses ibadah haji secara mendalam dan memberikan pelayanan sepenuh hati”.

Sementara itu tahapan rekrutmen petugas haji menurut Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah H. Syahrudin bahwa pendaftaran dilakukan melalui aplikasi pusaka super apps dengan waktu pendaftaran peserta dimulai pada tanggal 7 – 15 November 2024. 

“tanggal 15 November pukul 23. 59 Wib itu merupakan batas akhir submit permohonan pada aplikasi Pusaka super apps, kemudian seleksi tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 21 November. Keesokan harinya tanggal 22 November langsung kita umumkan hasil seleksi tahap pertama”. 

Setelah melalui seleksi tahap pertama, peserta yang dinyatakan lulus akan mengikuti seleksi tahap kedua di tingkat provinsi.

“yang dinyatakan lulus pada tahap pertama yang pelaksanaannay di Kab/kota akan mengikuti seleksi tahap kedua di tingkat Provinsi pada tanggal 5 Desember dan akan diumumkan pada tanggal 6 Desember pukul 16.00 Wib”.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh Petugas haji Provinsi Riau :

A. Syarat Umum

1.  Warga Negara Indonesia;

2.  Beragama Islam;

3.  Sehat jasmani dan rohani;

4.  Tidak dalam keadaan hamil;

5.  Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;

6.  Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;

7.  Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;

8.  Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN Kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;

9.  Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/ tenaga profesional; dan

10. Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memilki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

 

B. Syarat khusus

a. Ketua Kloter

1. Pegawai ASN Kementerian Agama;

2. Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;

3. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;

4. Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi.

5. Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;

6. Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan

7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.


b. Pembimbing Ibadah:

1. Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;

2. Telah menunaikan ibadah haji;

3. Memiliki sertifikat pembimbing manasik;

4. Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;

5. Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;

6. Berpendidikan paling rendah sarjana; dan

7. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

1) Bagi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi yang bertugas pada tahun 2019 M/1440 H sampai dengan tahun 2024 M/ 1446 H (4 Tahun masa operasional Haji) belum dapat untuk ikut tes petugas 1446H/2025M.

2) Bagi Petugas Haji Daerah (PHD) yang bertugas pada tahun tahun 2019 M/1440 H sampai dengan tahun 2024 M/ 1446 H (4 Tahun masa operasional Haji) belum dapat untuk ikut tes petugas 1446H/2025M.

3) Menyikapi point 2 di atas disampaikan sebagai berikut :

a. Bagi peserta yang berasal dari unsur Kementerian Agama mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau.

b. Bagi peserta yang berasal dari unsur Perguruan tinggi mendapatkan rekomendasi dari Rektor / Ketua PTKIN tempat yang bersangkutan bertugas.

c. Bagi peserta yang berasal dari unsur Organisasi Kemasyarakan Islam mendapatkan rekomendasi dari pengurus wilayah tingkat Provinsi Riau.

d. Bagi peserta yang berasal dari unsur Pondok Pesantren mendapatkan rekomendasi dari Pengurus FKPP Provinsi Riau.