Kemenag Riau Data Guru Kontrak di Sekolah Swasta
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Guru Kontrak yang di SK kan oleh pejabat berwenang/ pembina kepegawaian tahun 2003- 2005 dan bertugas di Madrasah swasta MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren Penyelenggara Wajar Dikdas dapat didata jika pembayarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Angg...
Pekanbaru (Humas)- Guru Kontrak yang di SK kan oleh pejabat berwenang/ pembina kepegawaian tahun 2003- 2005 dan bertugas di Madrasah swasta MI, MTs, MA dan Pondok Pesantren Penyelenggara Wajar Dikdas dapat didata jika pembayarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Riau, Drs H Albakiran Balim, Senin (2/8) mengatakan, keputusan tersebut telah dituangkan dalam surat edaran Kanwil Kemenag Riau Nomor : Kw.04.1/2/Kp.07.1/374/2010 tertanggal 2 Agustus 2010 sesuai hasil konsultasi Kemenag Riau dengan Kabag Perencanaan Perundang undangan dan Data Biro Kepegawaian Kemengerian Agama RI tentang penyelesaian pendataan tenaga honorer sesuai dengan SE 05 MENPAN & RB tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Untuk itu Kepala Kemenag Kabupaten dan Kota untuk dapat segera melakukan pendataan terhadap guru-guru kontrak yang ditempatkan di sekolah-sekolah swasta. Karena batas waktu pendataan cukup singkat," ungkap Albakiran saat breffing dengan Kepala Kemenag dan Kepala Bidang dilingkungan Kemenag Riau.
Menurut Albakiran, ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh guru kontrak yang masuk dalam pendataan harus tetap mengajar atau tidak terputus sebagai tenaga pengajar atau guru sampai sekarang. Berusia maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006. melampirkan foto copy sah SK dan menunjukkan/ memperlihatkan SK asli. Mengisi formulir pendataan model lampiran I pada SE 05 MENPAN & RB tahun 2010. Melampirkan ijazah saat di SK kan dan Ijazah terakhir yang dimiliki saat ini.
"Berkas-berkas tersebut sudah harus sampai ke Kantor Kemenag Kabuapten dan Kota pada 7 Agustus 2010 dan sudah sampai ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Riau pada 12 Agustus 2010, ungkapnya. (msd)