0 menit baca 0 %

Kemenag Riau Data Tenaga Honorer yang "Tercecer"

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (SE MENPAN) Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang berkerja di lingkungan instansi pemerintah, Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Riau kembali melakukan pendataan terhadap honorer yang memenuhi syar...
Pekanbaru (Humas)- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (SE MENPAN) Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer yang berkerja di lingkungan instansi pemerintah, Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Riau kembali melakukan pendataan terhadap honorer yang memenuhi syarat tetapi belum masuk dalam pendataan sebelumnya. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil Kemenag) Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, didampingi Kabag TU, Drs H Albakiran Balim, Jumat (16/7) kepada wartawan mengatakan, pendataan tersebut dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri, beberapa ketentuan mengenai batas usia dengan masa kerja, proses seleksi dan ketentuan lainnya belum dapat menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dan telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. "Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN dan RB serta anggota DPR-RI khususnya komisi II, VIII dan X masih terhdap tenaga honorer yang memeuhi syarat PP Nomor 48 tahun 2005 jo PP Nomor 43 tahun 2007. Untuk itulah, dinilai perlu mempertegas beberapa ketentuan yang terdapat dalam PP tersebut dengan keluarnya SE Nomor 05 Tahun 2010," jelas Ka Kanwil. Menurutnya, pendataan tenaga honorer yang terdapat dalam SE No. 05/2010 terdiri dua kategori. Kategori I merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. Untuk kategori II merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN dan APBD dengan keriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja diinstansi pemerintah, masa kerja minimal 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini bekerja secara terus menerus. Usia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006. "Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut sambil menunggu PP tentang persyarakat dan tata cara penyelesaian tenaga honorer, maka tenaga kategori honorer I dan II diminta kepada pemjabat pembina kepegawaian untuk memenuhi persyaratan dan melaporkan sesuai ketentuan yang tercantum dalam SE MENDAGRI Nomor 05/ 2010," ungkapnya. Ketentuan yang harus dipenuhi oleh pejabat pembina kepegawaian pada ketegori I meliputi pendataan tenaga honorer yang memenuhi syarat, perekaman data harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN/Kantor Regional BKN di wilayah kerja. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer ke BKN paling lambat 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaannya akan disampaiakan kemudian. "Sementara untuk honorer katoegori II, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera melakukan inventarisasi data tenaga honrers sesuai ketentuan dan menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB termbusan BKN paling lambat tanggl 31 Desember 2010," jelas Ka Kanwil. Terkait SE tersebut, pihak Kemenag Riau telah melakukan upaya sosialisasi ke Kemenag Kabupaten / Kota agar tenaga-tenaga honorer yang terdapat dilingkungannya, sekolah-sekolah dan penyuluh-penyuluh segera diinventarisis. Sehingga sebelum batas akhir yang ditetapkan dalam surat keputusan, semua tenaga honorer dilingkungan kemenag Riau terdata secara keseluruhan. "Belajar dari sebelumnya, memang ada beberapa tenaga honorer yang "tercecer" mesti telah menjadi tenaga honorer sejak tahun 2004 lalu," tutupnya. (msd)