Bengkalis (Kemenag)-Kanwil Kemenag Riau Melalui Bidang Pakis menyelenggarakan sosialisasi bertajuk petunjuk teknis izin pendirian satuan Pendidikan muadalah (SPM) pada selasa 11 Februari 2025 di Kantor Kemenag Kabupaten Bengkalis.
Utusan Bidang Pakis Kanwil Kemenag Riau Dr H Fahri dan H Jasri secara langsung menjelaskan teknis izin pendirian satuan Pendidikan muadalah (SPM) sesuai dengan Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 3481 Tahun 2021 yang berisi tentang Juknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah.
Sementara Kakan Kemenag Bengkalis H Khaidir menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini yaitu untuk melakukan pembahasan yang komprehensif dengan harapan hasilnya dapat dituangkan menjadi rumusan terkait pelaksanaan izin operasional teknis pendirian satuan Pendidikan muadalah (SPM).
“Sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk meningkatkan akses Pendidikan Muadalah yang bermutu untuk memberikan kesempatan kepadabmasyarakat melalui Pesantren dalam menyelenggarakan Pendidikan Muadalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”ujarnya.
Turut hadir dalam sosialisasi ini Pimpinan Ponpes salafiyah beserta operator se-Kecamatan Bengkalis dan Bantan