0 menit baca 0 %

Kemenag Riau Komit Implementasikan UU 14 Tahun 2008

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau akan terus komit mengimplementasikan Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keterbukaan informasi tersebut diwujudkan dalam bentuk penyampaian data dan informasi kepada masyarakat melalui media,...
Pekanbaru (Humas)- Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau akan terus komit mengimplementasikan Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Keterbukaan informasi tersebut diwujudkan dalam bentuk penyampaian data dan informasi kepada masyarakat melalui media, baik itu media cetak, televisi maupun media online seperti website. "Sejak beberapa tahun belakangan ini kita berupaya menerapkan UU tentang keterbukaan informasi dengan menyebarkan informasi melalui media, maupun melalui jaringan media online riau.kemenag.go.id dan majalah Dinamis. Sehingga informasi apapaun yang berkaitan dengan Kemenag Riau akan mudah diakses melalui media tersebut," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, Rabu (23/12) terkait dengan pelaksanaan UU keterbukaan informasi dilinkungan Kemenag. Menurutnya, dengan prestasi yang diperoleh Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau pada Evaluasi dan Peningkatan Sumber Daya manusia (SDM) Pengelola Website Pusat dan Daerah Tahun 2010 di Bandung beberapa waktu lalu, itu membuktikan bahwa Kemenag Riau benar-benar komitmen untuk mengimplementasikan UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, khususnya melalui jaringan website, riau.kemenag. go.id. Namun demikian, prestasi yang didapat tersebut akan menjadi tantangan untuk terus meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, tidak hanya melalui media website tapi melalui media massa lainnya, seperti koran dan televisi. Asyari mengakui, dengan keberadaan media online di Kemenag, penyebaran informasi pada masyarakat menjadi lebih praktif. karena media online merupakan teknologi paling mutakhir memiliki banyak kelebihan, seperti memberikan peluang kepada khalayak untuk memperoleh informasi dari sumber yang sangat luas. Penyebaran informasi dalam waktu yang sangat singkat, mampu menggabungkan unsur tulisan, gambar, dan suara dalam satu kesatuan yang utuh. Bersifat realtime, yaitu kemampuan untuk mempublikasikan secara langsung kejadian yang baru saja terjadi. Besifat interaktif, yaitu kemampuan untuk berlangsungnya interaksi antara penyaji dengan khalayak yang mengakses. "Dan yang terpenting memungkinkan berita tersimpan dan dapat diakses kembali dengan mudah oleh khalayak, sehingga sangat tepat untuk penyimpanan data. Namun sampai saat ini data yang kita sampaikan masih terbatas, karena masih terbatasnya SDM dalam mengelola data teresebut. Untuk itu, kedepan ini akan menjadi prioritas kita, bagaimana agar pelayanan informasi ini dapat lebih optimal," terang Asyari. (msd)