0 menit baca 0 %

Kemenag Riau Salurkan 816.500.000 Selisih Kenaikan TPG Guru Madrasah Bukan ASN

Ringkasan: Riau (Kemenag) --- Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian Agama Provinsi Riau naik Rp 500 ribu. Kenaikan tunjangan ini diberikan kepada guru Madrasah bukan ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang be...

Riau (Kemenag) --- Tunjangan profesi bagi ratusan guru bukan ASN (Aparatur Sipil Negara) binaan Kementerian Agama Provinsi Riau naik Rp 500 ribu. Kenaikan tunjangan ini diberikan kepada guru Madrasah bukan ASN yang belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kabid Pendidikan Madrasah H. Jisman mengatakan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani”.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Madrasah Non ASN dinaikkan menjadi Rp 2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp 1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp 500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

“Ada 276 guru Madrasah bukan ASN binaan Kementerian Agama Provinsi Riau yang berhak atas kenaikan tunjangan profesi ini dan telah kita lakukan pembayaran selisih kenaikan TPG nya dari bulan Januari s/d Juni dengan total pembayaran sebesar Rp 816.500.000”. 

Lebih lanjut Jisman mengatakan Guru Madrasah yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM). 

“Kami memastikan tidak ada guru Madrasah Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat”. Tutup Jisman.