0 menit baca 0 %

Kemenag Riau Sosialisasi Peraturan Kepenghuluan Tingkat Provinsi di Dumai

Ringkasan: Dumai (Inmas) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA menutup kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepenghuluan Tingkat Provinsi di Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Tahun 2021.Kegiatan diselenggarakan Bidang Urusan Agama Islam (Urais) melalui Seksi Kepenghuluan dan F...

Dumai (Inmas) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA menutup kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepenghuluan Tingkat Provinsi di Kantor Kementerian Agama Kota Dumai Tahun 2021.

Kegiatan diselenggarakan Bidang Urusan Agama Islam (Urais) melalui Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah, Selasa (06/07/2021), di Aula Pertemuan Kantor Kementerian Agama Kota Dumai dengan tetap menjalankan standar protokol  kesehatan.

Penutupan kegiatan dihadiri langsung oleh Kakan Kemenag Dumai Drs. H. Syafwan, Kepala Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah, Dra. Hj. Idah Heridah, MM, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Drs. Ade A. Yani, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Drs. H. Sudarimanto, Kepala Pendidikan Islam Drs. Sarifuddin, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Drs. H. Zulkifli dan peserta sebanyak 20 orang yang terdiri dari Kepala KUA/Penghulu, Ketua APRI Dumai, dan Pelaksana pada Kanwil Kemenag Riau.

Dalam arahannya, Kakanwil berharap kiranya semua Penghulu dan Pejabat Teknis Kepenghuluan, agar menjalankan layanan sesuai dengan regulasi kepenghuluan.

“Setiap penghulu harus memahami aturan yang terkait tugas dan fungsinya, sehingga dalam memberi pelayanan tetap berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang telah ditetapkan”, harapnya.

Ia menambahkan agar penghulu pada masa pandemi seperti sekarang ini membuat skema adaptasi layanan kepenghuluan, dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19.

Selain itu, Kakanwil juga mengingatkan agar Kepala KUA, Penghulu, dan Penyuluh agar intens mengedukasi tentang regulasi Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 kepada masyarakat jelang shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M.

“Sebagai warga Kementerian Agama, kita berkewajiban berikan pemahaman kepada masyarakat, terkait SE Nomor 15 Tahun 2021”, jelas Kakanwil.

Diakhir sambutannya, Kakanwil ingatkan agar ASN Kemenag tetap berpegang pada Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama, tetap disiplin walaupun di masa Pandemi.

Lanjut, H. Mahyudin menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk menyosialisasikan beberapa peraturan Kepenghuluan dan Regulasi yang lain, yang berkaitan dengan tugas Layanan Kepenghuluan, jelasnya.

Sementera itu, Kakan Kemenag Dumai menjelaskan bahwa, pelaksanaan kegiatan ini dapat dilaksanakan, setelah mendapat Rekomendasi dari Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Dumai. (Arief)