Pekanbaru (Kemenag)- Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru
menerima sosialisasi terkait tatacara administrasi dalam penerimaan CPPPK untuk
formasi di Kementerian Agama, yang bertempat di Aula Kemenag pada Senin
(26/08).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Kabag TU Kanwil
Kemenag Provinsi Riau Rahmat Suhadi, Ka.Subbag Ortala dan Kepegawaian Kanwil
Kemenag Prov Riau Edi Tasman, Ka. Subbag TU Kemenag Kota Pekanbaru Abdul Wahid,
dan staf Kepegawaian, serta seluruh Tenaga Non ASN di lingkunga kemenag Kota
Pekanbaru.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmat Suhadi menyampaikan bahwa
status pegawai di Kemenag saat ini tidak ada Outsourcing, melainkan kontrak
antara PPK dengan pegawai Non ASN yang bersangkutan. Lebih lanjut beliau juga
menjelaskan beberapa hal terkait syarat-syarat P3K sesuai dengan Kemenpan RB No
348 Tahun 2024 tentang Mekanisme seleksi PPPK.
Sementara itu, Edi Tasman juga kembali menjelaskan berbagai
persyaratan terkait keikutsertaan tenaga Non ASN dalam seleksi PPPK Tahun 2024
ini, yangmana menurut beliau terdapat 3 kategori jenis peserta yang dapat
mengikuti PPPK tahun 2024, yakni THK II, tenaga Honorer yang masuk database
BKN, dan tenaga yang menghonor minimal 2 tahun pada instansinya.
Selain itu beliau juga mengajak untuk seluruh peserta yang
akan ikut seleksi PPPK tahun 2024 untuk memperhatikan disaat pengisian
administrasi.
“saya tekankan kepada seluruh peserta yang akan ikut seleksi
untuk selalu memperhatikan persyaratan yang akan diupload, perhatikan segala
administrasi yang ada” tutur Edi Tasman.
Beliau juga memberikan sedikit tips dan trik untuk dapat
lulus adminitrasi yaitu:
1. Format Surat lamaran sesuai dengan di casn
2. Surat permohonan
harus diperhatikan kelengkapannya
3. Surat permohonan sesuai dengan tanggal mendaftar
4. Penggunaan Materai harus diperhatikan