0 menit baca 0 %

Kemenag Riau Sosialisasikan PP 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau mulai gencar mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang sejak 6 Juni 2010 diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Menhumham).
Pekanbaru (Humas)- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau mulai gencar mensosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang sejak 6 Juni 2010 diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Menhumham). PP ini sebagai pengganti PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS karena sudah tidak sesuai dengan kondisi jaman saat ini. Kepala Kanwil Kemenag Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, Rabu (22/9) mengatakan, hal yang paling menonjol pada PP 53 Tahun 2010 adalah tentang ketidakhadiran dan pencapaian sasaran kerja. Dalam PP Nomor 53 tersebut peraturan disiplin lebih ketat dibandingkan PP nomor 30 tahun 1980. "Pada PP 30 tahun 1980 disebutkan PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama dua bulan sampai tiga bulan berturut-turut mendapat sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 6 bulan atau diberhentikan. Namun pada PP 53 tahun 2010 ketidak hadiran PNS diatur lebih tegas," jelas Asyari Nur. Menurutnya, PP No. 53/ 2010 mengatur lebih tegas tentang pelanggaran PNS, seperti pada pasal 8 no 9 diuraikan tentang teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6- 10 hari kerja, dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11- 15 hari kerja. Pada pasal 9 no 11, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16- 20 hari kerja akan dikenakan hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21- 25 hari kerja dikenakan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Ketidak hadiran PNS tanpa alasan yang sah selama 26-30 hari kerja sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara itu pada pasal 10 sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada PNS yang bolos kerja 31-35 hari. Sementara PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional yang tidak masuk tanpa alasan 36-40 hari akan dipindah dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan sebelumnya. Sanksi pembebasan jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan fungsional tertentu diberikan jika tidak masuk kerja tanpa alasan selama 41-45 hari kerja. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang bolos selama 46 hari atau lebih. "Aturan ini menjadi pedoman bagi pejabat yang berwenang untuk menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS. Karena dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum telah ditentukan secara tegas dalam PP No 53 tahun 2010," ungkapnya. Untuk itu Asyari berharap agar PNS dilingkungan Kemenag khususnya di Provinsi Riau dapat lebih meningkatkan kinerja dan disiplinnya. Karena sanksi yang tertuang dalam PP Nomor 53 tahun 2010 akan diimplementasikan dalam menegakkan disiplin dilingkungan kerja. (msd)