Rokan
Hilir (inmas)- Kementerian Agama menerbitkan edaran tentang penerapan protokol
kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan
qurban di masa pandemi Covid-19.
Hal
ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.
Berdasarkan
SE di atas, Plt Kakan Kemenag Kab. Rohil menggelar sosialisasi bersama Kasubbag TU,
Kasi, Penyelenggara, Kepala KUA, Penghulu, PAI Fungsional dan Kepala Madrasah di MTs N 2 Rohil, Minggu (27/6).
Peserta
rakor sesuai yang tertera dalam absen sejumlah 24 orang terdiri Kasi Bimas Islam
H. Khairul, Kasi Pakis H. Suhaimi, Kasi PHU H. Hasbullah, 11 Kepala KUA, 4 orang
penghulu, 3 Kepala Madrasah Negeri, 1 orang penyuluh dan Humas.
Rakor
dimoderatori Kasi Bimas Islam H. Khairul, Plt Kakan Kemenag Rohil H. Naini sebagai
Nara sumber sosialisasi, Kasi Pakis dan PHU sebagai Nara sumber tambahan untuk menyampaikan
kepada peserta terkait bimas Islam, haji/umrah dan pendidikan agama dan keagamaan
Islam.
Saat
sosialisasi Plt Kakan Kemenag Rohil menyampaikan secara rinci isi Surat Edaran/SE.
15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat
Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M sebagai berikut:
1.
Malam Takbiran menyambut Hari Raya Iduladha pada prinsipnya dapat dilaksanakan
di semua masjid/musala, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10?ri kapasitas masjid/musala,
dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti
menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b.
Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian
atau kerumunan.
c.
Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai
ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
2.
Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di
masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;
3.
Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat
diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di
daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona
merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
4.
Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan
terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan
standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun
salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jemaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50?ri kapasitas
tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antarjemaah;
c. Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat
pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru
sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya
Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama
pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai;
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah,
mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan
khutbah Salat Hari Raya Iduladha;
h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah
masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan
secara fisik.
5.
Pelaksanaan qurban agar memerhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a. Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari,
tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi
pelaksanaan qurban.
b. Pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan
Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam
hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan
hewan qurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang
ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian
daging qurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan
penerapan protokol
kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan qurban hanya boleh dilakukan oleh panitia
pemotongan hewan qurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging qurban
dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di ternpat tinggal masing-masing
dengan
meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
6.
Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha
sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau
masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas
Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi
status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan
Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;
7.
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat
peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru
Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan
kondisi setempat.
"Kementerian Agama mengeluarkan edaran ini dengan tujuan baik, untuk memberikan rasa aman
kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan
munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara
ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan qurban 1442 H,"
ungkap H. Naini
Menurut
Plt, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian,
dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran
Covid- 19.
Kepala
kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh agar melakukan pemantauan sekaligus melaporkon
pelaksanaan Surat Edaran ini berupa sosialisasi terkait SE 15/2021 tentang
Panduan Penyelenggaraan Idul Adha di masa pandemi Covid-19 di Mesjid - Mesjid
yang dibuktikan dengan Dokumentasi/Foto beserta Keterangan Kegiatannya.
Laporan Harian tersebut dapat disampaikan melalui Humas Kanwil Kemenag Riau melalui Link https://forms.gle/nuJ6iX4uwaENvzDT7 atau Humas kanwil Kemenag Riau.
Laporan
tersebut sudah bisa disampaikan mulai Sabtu/26 Juni 2021 sampai dengan Jumat/23
Juli 2021 (13 Dzulhijjah 1442 H). (Nsh)