Kemenag Rohul dan Ormas Islam Sepakati Pelarangan Ahmadiyah
Ringkasan:
Rohul (Humas)- Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu bersama sejumlah ormas islam menyepakati pelarangan penyebaran Ahmadiyah di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sekaligus mengusulkan kepada Bupati Rohul agar menerbitkan peraturan Bupati tentang pelarangan penyebaran Ahmadiyah di Rohul.
Rohul (Humas)- Kementerian Agama (Kemenag) Rokan Hulu bersama sejumlah ormas islam menyepakati pelarangan penyebaran Ahmadiyah di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sekaligus mengusulkan kepada Bupati Rohul agar menerbitkan peraturan Bupati tentang pelarangan penyebaran Ahmadiyah di Rohul. Demikian kesepakatan antara Kemenag Rohul dengan pimpinan ormas islam se Rohul, Jumat( 11/3) bertempat di aula kemenag Rohul.
Hadir dalam pertemuan tersebut pimpinan ormasi islam seperti MUI, NU, MDI, DMI , BKMT, LAM, Muhammadiyah, FPI, Ikadi, Stais, Ponpes, dan lain sebagianya.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Rohul Drs H Ahmad Supardi MA mengatakan, Alasan pelarangan Ahmadiyah adalah, Pertama ajaran Ahmadiyah telah menyimpang dari ajaran pokok islam sesat dan menyesatkan, apalagi terkait akidah. Ketiga, dapat menimbulkan konflik antar anggota masyarakat sehingga pada gilirannya dapat menyebabkan disentegrisasi bangsa. Keempat, Rohul adalah Kabupaten berjuluk negeri seribu suluk dan tidak boleh tercemari dengan ajaran sesat. Kelima, pemerintah daerah berkewajiban mengambil tindakan atas penodaan agama yang dilakukan oleh Ahmadiyah.
Usulan tersebut disampaikan secara tertulis dan ditandatangani masing-masing pimpinan ormas untuk disampaikan langsung kepada Bupati Rohul. "Pelarangan ini sangat diperlukan dalam memberikan perlindungan kepada umat islam di Rohul, sekaligus membentengi aqidah umat islam dari ajaran sesat" ujar Kakankemenag Rohul Ahmad Supardi. (js)